Sabtu, 4 Mei 24

Ini Alasan Bawaslu Rekomendasikan KPU Soal Surat Suara di Taipei Tak Masuk Kategori Surat Suara Rusak

Ini Alasan Bawaslu Rekomendasikan KPU Soal Surat Suara di Taipei Tak Masuk Kategori Surat Suara Rusak
* Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat konferensi pers di Media Center Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023). (Foto: Kapoy/obsessionnews.com)

Obsessionnews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menarik pernyataan terkait surat suara yang dianggap rusak di Taipei.

Menurut anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty surat suara yang telah dikirim ke pemilih di Taipei tidak memenuhi kriteria untuk dikategorikan sebagai surat suara rusak.

Baca juga: Bawaslu Lakukan Pengusutan terhadap PPLN Taipei Soal Pengiriman Surat Suara Metode Pos di Luar Jadwal

“Kejadian di Taipei tidak memenuhi delapan kriteria surat suara rusak sebagaimana diatur dalam undang-undang. Sehingga tidak ada dasar hukum bagi KPU untuk menyatakan bahwa itu adalah surat suara yang rusak,” ungkap Lolly dalam konferensi persnya di Media Center Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023).

Lolly menyebut alasan Bawaslu meminta agar surat suara di Taipei tidak dimasukkan ke dalam kategori surat suara rusak adalah untuk mencegah terjadinya kekacauan yang lebih besar saat hari pencoblosan.

“Bawaslu menyarankan agar tidak dianggap sebagai surat suara rusak karena akan menimbulkan masalah yang lebih besar, misalnya kemungkinan orang mencoblos surat suara lebih dari satu kali,” ucap Lolly.

Lolly menambahkan, jika tetap menganggap surat suara di Taipei sebagai surat suara rusak berpotensi menghilangkan hak warga negara untuk memilih dan dapat membingungkan pemilih di Taipei.

“Surat suara yang dianggap rusak, jika dikembalikan, masih ada kemungkinan surat suara tersebut rusak. Hal ini dapat berpotensi membuat orang kehilangan haknya karena tidak diizinkan penggantian surat suara rusak. Selain itu, ada potensi kebingungan di kalangan pemilih,” jelasnya.

Oleh karena itu, Bawaslu memberikan saran kepada KPU untuk melakukan perbaikan. Lolly menjelaskan rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu merupakan upaya pencegahan agar tidak terjadi masalah yang lebih besar dalam proses pemilihan umum mendatang.

Baca juga: Bawaslu Bersama Pemerintah dan Masyarakat Komitmen Perangi Disinformasi Pemilu

“Rekomendasi dari Bawaslu ini merupakan bentuk pencegahan. Tentu akan ada tindak lanjut jika saran dari Bawaslu tidak diimplementasikan. Bawaslu berusaha mencegah agar tidak terjadi permasalahan yang lebih kompleks,” pungkasnya.

Seperti diketahui, berdasarkan surat keputusan KPU 1395/2023 tentang pedoman teknis tata kelola logistik pemilihan umum.

Pada halaman 49 disebutkan delapan kriteria surat suara rusak sebagai berikut :

1. Hasil cetak warna surat suara tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, dan terdapat banyak noda.

2. Surat suara kusut/mengkerut dan sobek.

3. Warna penanda surat suara tidak sesuai dengan jenis pemilu.

4. Nama dan logo parpol tidak lengkap dan atau tidak jelas.

5. Logo KPU tidak jelas.

6. Terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom foto atau kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkan kesan surat suara sudah dicoblos.

7. Foto calon atau pasangan calon buram, berbayang.

8. Warna lambang parpol tidak sesuai dengan keputusan KPU mengenai standar dan spesifikasi teknis nama, nomor urut, dan tanda gambar parpol peserta pemilu. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.