Sempat Jadi Kontroversi, Mendag Bongkar Alasan TikTok Shop Kembali Beroperasi

Obsessionnews.com - Hadir dalam pembukaan acara Jakarta X Beauty 2023 di JCC Senayan, Kamis (14/12/2023), Menteri Perdanganan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) buka suara saat ditanyai terkait TikTok Shop yang kembali beroperasi usai sempat dilarang beberapa bulan lalu. Seperti diketahui, TikTok Shop sebelumnya sempat dilarang beroperasi karena izin usaha yang berlaku di Indonesia. TikTok mengantongi izin sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), bukan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 Pasal 1 ayat 17, social commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang memasang penawaran barang dan/atau jasa. Baca juga: TikTok Shop dan Tokopedia Resmi Kolaborasi, Mendag Beri Waktu Uji Coba 4 BulanKemudian, Pasal 21 ayat 3 menyebutkan, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik dengan model bisnis social-commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.Kembali beroperasi pada Selasa, (12/12/2023) setelah berbagai kontroversi yang melatarbelakanginya, Zulhas pun angkat suara. Zulhas menyebut TikTok Shop yang baru beroperasi kembali tidak melakukan transaksi di media sosialnya, melainkan melalui Tokopedia sebagai partner TikTok Shop. Baca juga: TikTok Shop Indonesia dan GoTo Resmi Jalin Kerja Sama di Momen 12.12"Ya sama kaya WhatsApp mereka bisa mengiklankan Alfamart tapi transaksinya kan langsung ke Alfamart lewat rekeningnya, tapi platformnya di WhatsApp," kata Zulhas saat ditemui oleh para wak media. Selain itu, alasannya agar UMKM lokal bisa turut menggunakan TikTok sebagai ajang mempromosikan usaha mereka. Terlebih, saat TikTok Shop tutup, banyak UMKM lokal yang terdampak.Namun, Zulhas menegaskan jika pihaknya akan melakukan audit setelah empat bulan uji coba usai TikTok merger dengan Tokopedia. "Nanti kita lihat kalau ini sudah bisa berarti di Instagram juga bisa, WhatsApp pun juga bisa," tutup Zulhas. (Arfi)