Jokowi Teken PP Menteri-Wali Kota Maju Pilpres Tak Perlu Mundur, Buat Siapa?

Jokowi Teken PP Menteri-Wali Kota Maju Pilpres Tak Perlu Mundur, Buat Siapa?
Obsessionnews.com - Menyusul putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi calon wakil presiden (cawapres) mendampingi calon presiden (capres) Prabowo Subianto untuk Pilpres 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan peraturan yang mengatur pengunduran diri dalam pencalonan presiden dan wakil presiden, serta cuti dalam pelaksanaan kampanye. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Dikutip dari tvonenews.com, Pasal 1 dijelaskan beberapa ketentuan dalam PP Nomor 32 diubah. Kemudian, pada Ayat 1 disebutkan ketentuan Ayat 1 dan Ayat 2 Pasal 18 diubah dan di antara Ayat 1 dan Ayat 2 disisipkan satu ayat yakni Ayat 1A. Sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut. "Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota," bunyi Pasal 18 Ayat 1. Kemudian pada Pasal 18 Ayat 1A tertulis, menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden. "Aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional lndonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah harus mengundurkan diri apabila dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden," bunyi Pasal 18 Ayat 2. Lalu di Ayat 3 dijelaskan, pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dan Ayat 2 dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali. Lalu, pada Ayat 4 disebutkan, pejabat negara, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia, karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dan Ayat 2 tidak dapat mengajukan pengaktifan kembali. PP tersebut diteken dan berlaku mukai 21 November 2023. Pertanyaannya buat kepentingan siapa PP tersebut dikeluarkan? Tampaknya publik tentu sudah paham bahwa menteri dan wali kota yang paling diuntungkan dalam PP itu adalah Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Wali Kota Solo Gibran. Capres jago yang dielus-elus Jokowi dan Wali Kota anak kandung Jokowi ini tentu bisa melakukan kampanye tanpa harus mundur dari jabatannya. Ketua Umum Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Ismail Rumadan menilai aturan menteri dan wali kota yang maju Pemilu tak harus mundur dari jabatan mengundang tanda tanya besar. Ia menduga aturan yang diterbitkan Presiden Jokowi ini sebagai bentuk formal tindak lanjut dari pernyataan Presiden untuk ikut cawe-cawe dalam Pilpres 2024. Sejumlah aturan kerap ditabrak. "Pilpres kali ini penuh dengan akrobatik, hanya karena ingin mendukung satu pasangan calon," bebernya. Apakah pejabat ikut Pemilu tidak harus mundur adalah siasat Jokowi? Gibran menjadi harapan Jokowi sebagai orang tuanya. Mungkinkah aturan itu hanya untuk memuluskan silsilah politik Jokowi? Tampaknya masa depan politik Jokowi juga tidak lepas dari pencalonan Gibran sebagai cawapres mendampingi Prabowo. Menurut aturan yang diteken sang ayah pada 21 November atau 1 pekan sebelum masa kampanye, Gibran masih bisa menjadi Wali Kota Solo yang tidak mundur meski berlaga di pemilu. Artinya ini bisa dianggap sebagai sikap Jokowi yang ikut cawe-cawe menguntungkan sang anak, Gibran, sebagai wali kota dan capres Prabowo sebagai menteri yang dijagokan Jokowi. (Red)