Aneh! Di NKRI Ada Pembela Zionis Serang Aksi Umat Islam Bela Palestina

Obsessionnews.com - Ternyata ada antek Yahudi zionis Israel di Sulawesi Utara (Sulut) menyerang umat Islam yang sedang melakukan aksi damai membela Palestina sesuai kebijakan politik luar negeri NKRI. Anehnya, kelompok ormas yang menamakan dirinya Ormas Pasukan Manguni Makasiouw atau Pasukan Manguni atau Laskar Kristen Manguni Minahasa bisa survive di Indonesia. Mereka menyerang peserta Aksi Damai Umat Islam Untuk Solidaritas Palestina di Kota Bitung Sulut pada Sabtu (25/11/2023).
Sambil mengibarkan bendera Zionis Yahudi, laskar Manguni melakukan provokasi. Padahal, tidak ada kepentingan Laskar Manguni yang diganggu dalam aksi ini. Tapi secara sepihak, laskar tersebut menyerang aksi umat Islam. Aksi Bela Palestina tersebut telah mendapatkan izin dari pihak kepolisian, tapi anehnya Pasukan Manguni malah memberikan tudingan serius, menyebut aksi bela Palestina sebagai bentuk bantuan terhadap terorisme di Palestina. Padahal membela Palestina adalah hak konstitusional umat Islam, sehingga tindakan laskar Manguni yang menyerang aksi umat Islam di Bitung, adalah tindakan yang brutal, ilegal dan inkonstitusional.
DPP Front Persaudaraan Islam (FPI) menyatakan mengecam dan mengutuk serangan biadab Pasukan Manguni terhadap umat Islam yang sedang melakukan Aksi Darmai, serta menuntut pembubaran organisasi dan menangkap pengurus maupun anggota Pasukan Manguni yang telah menjadi provokator dan pelaku tindakan anarkis sehingga merusak toleransi antar umat beragama dan memicu konflik horizontal. Selain itu, FPI mengutuk dan melaknat pengibaran bendera Zionis lsracl oleh Pasukan Manguni serta menyerukan tangkap dan proses hukum pelaku pengibaran bendera Israel, karena merupakan pengkhianatan terhadap amanat Konstitusi serta melanggar Permenlu No. 3 tahun 2019 yang melarang pengibaran bendera Zionis Israel.
Pernyataan sikap FPI yang ditandatangi Ketua Umum HB Muhammad Alattas Lc MA dan Sekum FPI Ali Abubakar Alattas SH, juga mengecam sikap aparat keamanan yang terkesan membiarkan bahkan melindungi serangan Pasukan Manguni terhadap Aksi Umat Islam untuk Solidaritas Palestina di Bitung, serta menuntut Pencopotan Kapolres Bitung yang tidak mencegah terjadinya serangan terhadap Aksi Damai tersebut.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Muhammad Cholil Nafis meminta bentrokan yang terjadi di Bitung tersebut harus diporses hukum, dan jangan sampai di negara ini ada yang pro penjajahan. "Biar tidak simpang siur dan tidak ada yang melanggar konstitusi bahwa Indonesia menolak penjajahan di Palestina, dan tidak ada yang membela Israel, maka bentrokan ini harus diproses hukum dan ditindak seadil-adilnya. Jangan sampai di sini (di negara ini -red) ada yang pro penjajahan," kata KH Cholil Nafis di akun twitternya @cholilnafis, Minggu (26/11/2023).
Kasus intoleransi dan radikalisme kelompok jahat pro Israel Laskar Manguni di Bitung menggambarkan perilaku Zionis yang benci pada umat Islam. Aparat kepolisian dituntut segera menangkap kelompok teroris Manguni tersebut. Tidak ada alasan untuk membiarkan meski dengan dalih perdamaian. Kepolisian harus tegas dalam menegakkan hukum. Jika lalai tentu ada konsekuensi. Kapolri wajib menindak Kapolres Bitung bahkan Kapolda Sulut. Berhentikan dan ganti. Laskar Manguni bukan komunitas istimewa di NKRI. Penegakan hukum merupakan solusi agar tidak terjadi konflik berkepanjangan. Mengganggu aksi solidaritas Palestina secara tak langsung menentang kebijakan Pemerintah yang tegas mendukung kemerdekaan Palestina.
Pengacara Ahmad Khozinudin SH mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolres Bitung dan Kapolda Sulawesi Utara yang telah gagal melayani dan melindungi umat islam menjalankan hak konstitusional membela Palestina. Apalagi, aktivitas Umat Islam melakukan aksi Bela Palestina dari serangan Zionis Israel, termasuk dan terkategori sebagai aktivitas Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang dijamin Konstitusi dan Undang Undang. Karena itu, tugas utama aparat penegak hukum (Polri) dalam aksi Bela Palestina ini adalah memberikan Pelayanan dan Pengamanan dalam aktivitas Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Adanya peristiwa Ormas Manguni yang pro Israel, yang melakukan penyerangan dengan membawa senjata tajam dan bendera Israel, melakukan penganiayaan dan berusaha menghentikan aksi umat Islam yang ingin menyampaikan pendapat dimuka umum untuk membela Palestina, jelas tidak dapat dibenarkan secara hukum, karena telah melanggar konstitusi dan perundangan. Selain itu, peristiwa ini mengkonfirmasi kegagalan Aparat Penegak Hukum untuk memberikan pelayanan & perlindungan kepada masyarakat yang menjalankan aktivitas menyampaikan pendapat, sebagaimana ditugaskan oleh Perkap No. 9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Tindakan laskar Manguni yang membela Israel dan mengibarkan bendera Israel dalam aksi penyerangan umat Islam di Bitung, jelas-jelas bertentangan dengan spirit konstitusi yang mengharamkan penjajahan. Zionis Israel adalah penjajah, yang membombardir umat Islam, bahkan menyasar juga pada gereja dan umat Kristiani di Palestina. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus bertindak cepat, untuk segera mencopot Kapolda Sulut dan Kapolres Bitung, agar suasana Kamtibmas dapat segera dipulihkan. Jika tidak, peristiwa ini dikhawatirkan akan memicu keresahan dan perpecahan yang meluas bermotif SARA, akibat rasa intoleransi dan ketidakadilan yang ditimpakan kepada umat Islam.
Laskar Manguni justru menyerang Umat Islam di Bitung yang mengadakan aksi damai Bela Palestina. Sambil mengibarkan bendera Zionis Yahudi, laskar Manguni melakukan provokasi. Padahal, tidak ada kepentingan Laskar Manguni yang diganggu dalam aksi ini. Tapi secara sepihak, laskar ini menyerang aksi umat Islam. Lagipula, membela Palestina adalah hak konstitusional umat islam, tindakan laskar manguni yang menyerang aksi umat islam di bitung sulawesi utara, adalah tindakan yang brutal, ilegal dan inkonstitusional
Khozinudin menilai tindakan ormas Manguni yang pro Israel yang melakukan penyerangan dengan membawa senjata tajam dan bendera Israel, melakukan penganiayaan dan berusaha menghentikan aksi umat Islam yang ingin menyampaikan pendapat di muka umum untuk membela Palestina, jelas tidak dapat dibenarkan secara hukum, karena telah melanggar konstitusi dan perundangan. Selain melanggar hak Umat Islam yang hendak menyampaikan hak konstitusionalnya, tindakan ini juga terkategori pidana (kejahatan) dan harus diproses secara hukum.
Tindakan laskar Manguni ini setidaknya telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, Pasal 351 KUHP, Pasal 18 UU No 9 Tahun 1999, yang jelas-jelas terkategori tindakan radikal, intoleran, merobek kain tenun kebangsaan, memecah belah ikatan sosial ditengah masyarakat, tindakan kebencian dan SARA, dan telah menimbulkan keresahan terhadap umat Islam secara meluas.
Karena itu aparat penegak hukum bukan hanya sebatas mengimbau masyarakat (khususnya umat Islam) untuk menahan diri dan menjaga kondusifitas Kamtibmas. Tetapi Aparat juga harus menangkap semua oknum laskar Manguni yang terlibat melakukan penyerangan, membawa senjata tajam, melakukan penganiayaan berat, dan menghalangi aktivitas kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum, yang dilakukan oleh umat Islam di Bitung yang sedang membela saudara muslim di Palestina.
Aparat juga harus mengusut adanya informasi korban yang meninggal, dan segera menangkap pelakunya. Jangan sampai, umat Islam diperlakukan secara tidak adil. Kota Manado menjadi saksi kerusuhan yang terjadi di tengah aksi damai umat Islam yang sedang berlangsung dalam solidaritas untuk Palestina. Sejumlah video viral di media sosial menggambarkan ketegangan dan bentrokan yang terjadi. Dikabarkan aksi yang sebelumnya berlangsung damai dan diakhiri dengan doa bersama, berubah menjadi ricuh akibat insiden yang menimpa sejumlah peserta aksi. Harus diusut tuntas siapa provokatornya, siapa yang intoleran, dan siapa dalang kekerasan? (Red)