Presiden Perlu Sikapi Serius, Firli Bahuri Harus Mundur

Presiden Perlu Sikapi Serius, Firli Bahuri Harus Mundur
Obsessionnews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus menyikapi secara serius langkah Polri yang telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen (Purn) Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan terhadap Syahril Yasin Limpo (SYL) saat masih menjadi Menteri Pertanian RI. Firli Bahuri juga harus mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Seruan itu disampaikan Presiden Kongres Pemuda Indonesia Pitra Romadoni Nasution, SH.MH di Jakarta, Kamis ( 23/11/2023). Alasan Firli harus mundur sebagai Ketua KPK, dikatakan Pitra selain menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap KPK juga agar yang bersangkutan lebih fokus terhadap kasus yang menimpanya. "Mengingat gelar baru yang diberikan penyidik Polri terhadap Firli Bahuri (FB) merupakan hal yang sangat serius untuk diselesaikan atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pejabat murahan dan norak," tegasnya. Kongres Pemuda Indonesia menilai, apabila FB tidak mengundurkan diri dalam waktu dekat maka sudah selayaknya Presiden memberhentikan FB dari jabatannya di KPK, karena dengan status tersangka itu FB tentunya sudah melanggar Pasal 32 Ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK yakni pimpinan dapat diberhentikan salah satunya dengan alasan telah melakukan perbuatan tercela. Dan perbuatan tersebut sangat menciderai hati masyarakat dan mencoreng reputasi penegakan hukum KPK di Era kabinet jokowi apabila tidak disikapi serius oleh Presiden. Di sisi lain Kongres Pemuda Indonesia mengapresiasi Polda Metro Jaya karena hal tersebut merupakan suatu kemajuan penegakan hukum sekaligus menegaskan bahwa Polri tidak tebang pilih dalam mengusut tindak pidana yang dilakukan para elit pejabat tinggi negara. "Pandangan masyarakat hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah terpatahkan dengan adanya kasus dugaan pemerasan tersebut. Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin baik, tentunya hal tersebut harus dijaga Polri agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di institusi Polri semakin meningkat dan tidak menurun. (Rud)