Yasonna H. Laoly Persilakan KPK Lanjutkan Proses Hukum terhadap Eddy Hiariej

Yasonna H. Laoly Persilakan KPK Lanjutkan Proses Hukum terhadap Eddy Hiariej
Obsessionnews.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly memberikan izin kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan proses hukum terhadap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Meski begitu, Yasonna mengingatkan kepada seluruh pihak untuk tetap menjalankan prinsip praduga tak bersalah dalam penanganan perkara ini. Baca juga: Menkumham Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya "Silakan saja proses, tetapi kita kan harus ada (asas) praduga tak bersalah," kata Yasonna usai membuka Konferensi Internasional Literasi Keagamaan Lintas Budaya di Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023). Dia mengakui bahwa dirinya belum mengetahui keberadaan Wamenkumham saat ini, karena ia baru saja kembali dari perjalanan dinas ke luar negeri. "Saya enggak tahu, enggak tahu. Saya baru sampai dari luar negeri," ucap Yasonna. Baca juga: Kemenkumham Raih Penghargaan ITKP Terbaik di Anugerah Pengadaan 2023 Sebelumnya, Koordinator Humas Setjen Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman menyampaikan bahwa Eddy Hiariej tidak mengetahui penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh KPK. Tubagus mengklarifikasi bahwa Eddy Hiariej belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan belum menerima surat perintah penyidikan atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan. Tubagus menegaskan bahwa Kemenkumham tetap memegang asas praduga tak bersalah hingga ada kejelasan putusan pengadilan. "Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap," tambahnya. Terkait bantuan hukum, Tubagus mengatakan Kemenkumham akan berkoordinasi terlebih dahulu sebelum memberikan bantuan kepada Eddy Hiariej. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa surat penetapan tersangka untuk Wamenkumham tersebut telah ditandatangani sekitar dua pekan yang lalu, dengan total empat tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut. (Poy)