Bawaslu Rejang Lebong Minta Warga Melapor Terkait Pelanggaran Pemilu

Obsessionnews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, meminta warga setempat untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran tahapan Pemilu 2024 di wilayah itu. "Masyarakat boleh melaporkan jika melihat adanya dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong maupun panwaslu dalam 15 kecamatan," kata Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Rejang Lebong Merliyanto Agumay di Rejang Lebong, Rabu. Dia menjelaskan, masyarakat yang melaporkan adanya pelanggaran dalam tahapan pemilu tersebut akan diberikan formulir pengawasan atau form-A yang nantinya sebagai dasar Bawaslu mengeluarkan surat baik berupa himbauan atau instruksi maupun rekomendasi. Sejauh ini pelanggaran-pelanggaran yang sering ditemukan pihaknya di lapangan, kata dia, masih berbentuk pelanggaran administrasi seperti pemasangan alat peraga kampanye yang menyalahi prosedur. "Sebenarnya tidak ada alat peraga sosial, yang ada itu sosialisasi partai politik, yang ada itu alat peraga kampanye. Untuk sosialisasi partai politik yang diperbolehkan hanya sedikit seperti bendera, logo parpol, tidak boleh citra diri, tidak boleh menyampaikan ajakan ayo pilih karena belum masuk masa kampanye," terangnya. Menurut dia, saat ini masih dalam tahapan sosialisasi di internal partai politik. Sedangkan tahapan kampanye yang sifatnya mengajak orang untuk memilih baru akan dilaksanakan mulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Untuk melakukan pengawasan tahapan Pemilu 2024 di wilayah itu pihaknya selain telah memiliki petugas ditingkat kecamatan atau panwaslu kecamatan tersebar dalam 15 kecamatan, juga 156 pengawas desa/kelurahan (PKD). Dia berharap peran aktif masyarakat Kabupaten Rejang Lebong untuk melakukan pengawasan tahapan-tahapan Pemilu 2024, sehingga nantinya bisa membantu pengawasan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. (Antara)