Ramai Kasus Kebakaran di TPS, Daniel Johan Usulkan Model Pengelolaan Sampah dengan Prinsip 3R

Ramai Kasus Kebakaran di TPS, Daniel Johan Usulkan Model Pengelolaan Sampah dengan Prinsip 3R
Obsessionnews.com – Musim kemarau yang berkepanjangan saat ini, membuat kasus kebakaran di berbagai lokasi meningkat. Hal yang sama terjadi di Tempat Pembuangan Sampah atau TPS dan Tempat Pembuangan Akhir atau TPA. Sejumlah kasus kebakaran yang terjadi selama tiga bulan terakhir misalnya, di TPST Bantargebang di Bekasi, Jawa Barat pada Minggu (29/10/ 2023). Lalu, TPA di Kabupaten Bandung Barat (KBB), dimana TPA Sarimukti mengalami kebakaran pada Sabtu (19/8). Serta di TPA Suwung, Denpasar, Bali, selama hampir lebih dari 2 minggu, TPA Madung, Tabanan, Bali, kemudian juga TPA Rawa Kucing, Tangerang dan TPA di Bandung Barat, Solo, dan Semarang. Menanggapi kasus-kasus tersebut, dilansir dari website resmi DPR RI, Daniel Johan selaku perwakilan dari Komisi IV DPR RI pun mendesak pemerintah untuk mengubah model pengelolaan sampah agar lebih efisien dan penumpukan sampah dapat lebih terkendali. "Krisis kebakaran TPS di Indonesia sepanjang kemarau tahun ini adalah tanda bahwa model pengelolaan sampah yang berbasis kumpul, angkut dan buang tidak lagi dapat diterapkan," kata Daniel. Selain itu, sosok legislator itu pun menilai kebakaran di TPS dan TPA merupakan salah satu puncak gunung es dari pengabaian sistematis jangka panjang yang telah dilakukan oleh semua level pemerintahan. Ia menilai kebanyakan TPA di Indonesia menggunakan sistem angkut buang tanpa proses pemilahan. Dimana Model open dumpling tersebut dirasanya sudah sangat tidak relevan mengingat banyak kejadian kebakaran karena tidak adanya proses pemilahan sampah. Untuk itu, pengelolaan sampah secara desentralisasi dengan menerapkan prinsip mengurangi, mendaur ulang dan memanfaatkan kembali atau 3R (reduce, reuse, dan recycle) harus disosialisasikan ke masyarakat secara tepat. Hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang No.18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah secara desentralisasi. "Prinsip 3R ini harus diterapkan di lingkup terkecil masyarakat, bukan dengan cara kumpul angkut buang seperti yang sekarang terjadi," tegasnya. (Arfi)