Polisi Ungkap Modus Mahasiswi yang Lakukan Puluhan Kali Pencurian Lewat Marketplace Online

Polisi Ungkap Modus Mahasiswi yang Lakukan Puluhan Kali Pencurian Lewat Marketplace Online
Obsessionnews.com - Kasus ilegal akses dan pencurian melalui platform marketplace online mendapat sorotan dari pihak kepolisian. Tersangka yang diidentifikasi sebagai RFP alias A (20), yang juga seorang mahasiswi, diketahui telah melakukan aksi tersebut bukan hanya sekali. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kejahatan yang dilakukan oleh tersangka ternyata sudah terjadi puluhan kali. Baca juga: Polisi Bakal Kirim Sampel Produk Skincare ke BPOM Terkait Kasus Mario Teguh “Sudah berkali-kali. Setidaknya 28 kali,” ujar Ade saat dihubungi wartawan, Selasa (22/8/2023). Ade Safri menyebutkan aksi kejahatan yang dilakukan tersangka A tersebut mengakibatkan handphone yang dipesan oleh pelanggan melalui market place tidak sampai ke lokasi tujuan. “Tersangka berhasil mengambil 28 unit HP milik customer sebelum sampai ke pemiliknya,” kata Ade Safri. Aksi yang dilakukan tersangka tersebut membuat tersangka memperoleh keuntungan dari 28 unit handphone itu senilai Rp 337 juta, dengan di antaranya produk Apple seperti iPhone 14 Pro, MacBook, dan iPad. Baca juga: Polisi Amankan Delapan Anak Muda yang Hendak Tawuran di Karawaci “Tersangka berhasil mendapatkan barang-barang tersebut senilai Rp337.458.000,” jelasnya. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP. (Poy)