Satu Tewas Akibat Tawuran, Polisi Amankan 17 Remaja

Satu Tewas Akibat Tawuran, Polisi Amankan 17 Remaja
Obsessionnews.com - Polres Metro Bekasi dan Polsek Bekasi Timur bekerja sama mengamankan 17 remaja terkait kasus tawuran yang mengakibatkan satu orang, berinisial RP meninggal dunia. Tawuran tersebut terjadi di wilayah Rawalumbu, Bekasi, pada Senin (24/7/2023), sekitar pukul 21.21 WIB. Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sukadi mengaku seluruh remaja yang diamankan polisi masih mendalami peran-perannya. “Kami gabungan dari Reskrim Polres Metro Bekasi dan Reskrim Bekasi Timur telah mengamankan sebanyak 17 orang, ini masih kita dalami perannya seperti apa,” kata Sukadi dalam keterangan tertulisnya, dikutip obsessionnews .com, Rabu (26/7/2023). Baca juga: Hendak Cari Lawan Tawuran, Seorang Pria Dibekuk Polisi Berikut Sajam Peristiwa itu bermula saat korban RP bersama MA hendak pulang ke rumah setelah nongkrong bersama teman-temannya di wilayah Narogong. Melintas di kawasan Mustikajaya, korban didatangi sekelompok orang bersenjata tajam. Tiba-tiba datang sekelompok orang yang menggunakan kendaraan bermotor kurang lebih ada 9 orang. "Kemudian para pelaku dari atas motor mengayunkan senjata tajam berupa celurit dan lain sebagainya,” katanya. Dengan begitu, terjadilah perkelahian yang mengakibatkan inisial MA luka sekarang masih dirawat di rumah sakit. "Dan RP dinyatakan meninggal dunia dan jenazahnya semalam langsung dibawa ke Rumah Sakit Kramat Jati untuk dilakukan otopsi,” tambahnya. Selain mengamankan belasan orang itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti 5 celurit bergagang kayu, satu celurit tanpa gagang, satu pedang, 1 stik golf, satu unit motor, serta handphone. Saat ini seluruhnya mereka yang diamankan dikenakan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 dan atau 170 ayat 2 ke 3 KHUP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. (Poy)