Polresta Cilacap Ungkap Kasus TPPO dengan Modus Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Luar Negeri

Polresta Cilacap Ungkap Kasus TPPO dengan Modus Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Luar Negeri
Obsessionnews.com - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan jajarannya untuk mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hal itu instruksi dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) agar kepolisian segera ungkap kasus TPPO. Benar saja, tak pakai waktu lama, Polresta Cilacap, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus TPPO dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri. Para korban diduga ditipu pasca dijanjikan bekerja di luar negeri. Tetapi akhirnya tidak pernah diberangkatkan. Baca juga: Polisi Masih Buru Pelaku Lainnya Kasus TPPO 20 WNI ke Myanmar Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengatakan, modus pelaku yaitu menjanjikan mengirim para korban untuk bekerja ke Korea Selatan dengan gaji tinggi. Selain itu, pelaku juga meminta uang sampai ratusan juta rupiah untuk memproses keberangkatan. Tetapi, alih-alih dikirim bekerja ke mancanegara, para korban justru dipekerjakan sebagai kuli untuk membangun gedung lembaga pelatihan kerja (LPK) di Indramayu, Jawa Barat. “Pada kenyataannya mereka justru dipekerjakan untuk membangun gedung lembaga pelatihan kerja di Indramayu,” ujar Fannky kepada awak media, Selasa (6/6/2023). Baca juga: Kapolri Bakal Hukum Berat Jajarannya yang Tak Mampu Ungkap Kasus TPPO Menurut keterangan Polres Cilacap, ada 165 korban dalam kasus TPPO tersebut, dengan setiap orang menyetorkan uang sebesar Rp5 juta sampai dengan Rp110 juta. “150 orang menjadi korban dalam kasus ini. Para pelaku merekrut dan menjanjikan para korbannya untuk bekerja di luar negeri dengan gaji yang besar,” ujar Fannky kepada awak media. Adapun Polres Cilacap menetapkan Taryanto, (43), warga Cilacap, dan Sunata, (51), warga Indramayu, menjadi tersangka dalam kasus tersebut. (Poy)