Syarat Rekomendasi Paspor Dicabut, Jubir Kemenag: Memang Pihak Imigrasi yang Mempersyaratkan

Obsessionnews.com - Syarat penggunaan rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk pengurusan paspor umrah telah dicabut. Juru Bicara (Jubir) Kemenag Anna Hasbie menjelaskan bahwa ketentuan itu memang sebelumnya diterbitkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Baca juga:Ombudsman Jakarta Raya Apresiasi Unit Layanan Paspor di JakartaWamenag Zainut Gagas Pentingnya Pembentukan Tim Umrah dan Haji IndonesiaKomnas Haji dan Umrah Berharap Presiden Segera Terbitkan Keppres BPIH “Pihak Imigrasi memang yang mempersyaratkan itu. Jadi kalau itu dicabut kembali, sudah sesuai kewenangannya. Semoga bisa memudahkan jemaah,” ujar Anna di Jakarta dalam siaran pers Humas Kemenag, Minggu (26/2/2023). Dia menerangkan dulu yang mempersyaratkan rekomendasi Kemenag itu Ditjen Imigrasi. Jadi sejak dulu tidak ada upaya Kemenag untuk mempersulit penerbitan visa umrah. Menurut Anna, ketentuan itu diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor pada tahun 2017. Sekitar awal Maret 2017 Kemenag menerima surat edaran dari Ditjen Imigrasi mengenai adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor umrah. Kemenag saat itu diminta memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar mereka bisa menindaklanjutinya. “Edaran Ditjen Imigrasi itu lalu diinformasikan ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti," sebutnya. "Karena sudah dicabut, nantinya jemaah sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag,” tandasnya. (arh)