Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Kasus Penggelapan Uang Senilai Rp3 Miliar

Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Kasus Penggelapan Uang Senilai Rp3 Miliar
Obsessionnews.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Syamsuri (68 tahun) di sebuah bengkel ban Jalan Thamrin Medan, Selasa 21 Februari 2023 pukul 11.23 WIB. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menjelaskan, Syamsuri merupakan Terpidana dalam tindak pidana penggelapan uang senilai Rp3 Miliar dan melanggar Pasal 372 KUHP. Baca juga: Tim Tabur Kejagung Amankan Seorang DPO Kasus Korupsi di PD BPR BKK Gembong dan Pati “Akibat perbuatannya, Terpidana dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/2). Dia menambahkan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan, Syamsuri divonis bebas, dan atas putusan tersebut JPU mengajukan kasasi. Selanjutnya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1255 K/Pid/2021 tanggal 23 Desember 2021, Terpidana Syamsuri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun. Baca juga: Tim Tabur Kejari Mataram Amankan Seorang WNA dalam Kasus Perusakan Dalam proses pengamanan, kata Ketut, Syamsuri bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Negeri Medan untuk proses administrasi dan menjalani hukuman sesuai Putusan Mahkamah Agung RI. Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Poy)