Tok! Ferdy Sambo Divonis Mati, Pengunjung Histeris

Tok! Ferdy Sambo Divonis Mati, Pengunjung Histeris
Obsessionnews.com - Tok! Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo dengan pangkat terakhir Irjen Pol divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (13/2/2023) siang. Pengunjung sidang pun histeris dan bersorak sorai mendengar putusan hakim tersebut Terdakwa dinyatakan sudah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menyatakan, Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana serta melakukan pembunuhan berencana sehingga dia diganjar hukuman dengan pidana mati. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Ferdy Sambo). Oleh karena itu dengan pidana mati dan tetap memerintahkan terdakwa dalam tahanan,” tandas Hakim Wahyu yang disambut gembira para pengunjung sidang. Vonis hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  sebelumnya yang hanya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Tuntutan penjara tersebut berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menilai unsur pembunuhan berencana, merampas, nyawa orang lain dan unsur lain dalam Pasal 340 terpenuhi. Dengan demikian, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa Ferdy Sambo tetap ditahan. Motif pembunuhan Brigadir J dalam dalam pembacaan putusan vonis Ferdy Sambo karena sakit hati Putri Candrawathi (PC). “Motif (pembunuhan) karena sikap Brigadir J yang menimbulkan perasaan sakit hati terhadap Putri Candrawathi,” jelas Hakim Wahyu. Menurutnya, dalam kasus Brigadir J, Putri lebih dominan dibandingkan dengan Brigadir J. Putri merupakan istri dari bos Brigadir J.Putri merupakan lulusan dokter gigi. Sementara Brigadir J hanya lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA). Sehingga, kata Wahyu, sangat kecil kemungkinan Brigadir J melakukan pelecehan seksual. Dalam fakta persidangan juga, lanjut Wahtu, tidak ada bukti menunjukkan Putri diperkosa Brigadir J seperti hasil visum et repertum. PC justru tidak melakukan visum usai menuduh Brigadir J melakukan pelecehan seksual. Atas fakta persidangan tersebut, majelis hakim tidak memperoleh keyakinan cukup Brigadir J melakukan pemerkosaan terhadap PC. Sidang Vonis mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo ini berlangsung mulai pukul 10.00 WIB di PN Jaksel. Sidang digelar di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan. Dalam persidangan sebelumnya, Ferdy Sambo menceritakan, pertama kali dirinya terpikirkan skenario tembak-menembak setelah Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir J hingga tergeletak di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu. Ferdy Sambo mengklaim skenario tembak-menembak dibuat demi melindungi Richard Eliezer. Atas perbuatannya tersebut, JPU pun akhirnya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Dalam tuntutannya, JPU meyakini mantan Kasatgasus Merah Putih Polr tersebut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain itu, JPU juga mengungkapkan hal yang memberatkan Ferdy Sambo sehingga dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup di kasus dugaan pembunuhan berencana serta obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir J. Salah satunya, perbuatan Ferdy Sambo dinilai mencoreng institusi Polri, tidak hanya di mata masyarakat Indonesia, tetapi juga dunia. Ini dipaparkan JPU ketika membacakan dokumen tuntutan dalam sidang yang digelar di PN Jaksel, Selasa (17/1) lalu. (Red)