Ibu Brigadir J Minta Majelis Hakim Beri Vonis Mati kepada Sambo

Obsessionnews.com - Ibu korban pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), yakni Rosti Simanjuntak, berharap majelis hakim memberikan hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Rosti menilai Sambo pantas menerima hukuman tersebut.
Baca juga:
JPU Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup
FOTO Sidang Tuntutan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
"Selayaknya Ferdy Sambo diberikan nanti daripada pak hakim, yakni vonis terakhir hukuman mati," kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Tak hanya Sambo, Rosti pun berharap Putri Candrawathi divonis hukuman seberat-beratnya. Sebab, menurut dia, istri Sambo itu telah menjadi pihak yang memicu peristiwa pembunuhan anaknya.
"Putri Candrawathi inilah seorang perempuan yang tidak memiliki hati nurani. Di sana dia tidak mencegah, namun dia adalah biang kerok," tutur Rosti.
Hari ini Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, akan menjalani sidang vonis atau pembacaan putusan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rosti menghadiri sidang tersebut bersama dengan suaminya, Samuel Hutabarat. Keduanya berangkat dari Jambi menuju Jakarta kemarin.
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Sambo agar divonis penjara seumur hidup tanpa alasan yang meringankan. Jaksa menilai bahwa Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, jaksa juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Poy)