Tim Tabur Kejagung Amankan Seorang DPO Kasus Korupsi di PD BPR BKK Gembong dan Pati

Tim Tabur Kejagung Amankan Seorang DPO Kasus Korupsi di PD BPR BKK Gembong dan Pati
Obsessionnews.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pati, Jawa Tengah, Agus Apriliana di Jalan H. Mentul, Jatiasih, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Kamis (9/2/2023). Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana menjelaskan, Agus merupakan terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana angsuran dan kredit dompleng di kantor PD BPR BKK Gembong dan PD BPR BKK Pati Kota Cabang Dukuhseti antara tahun 2005 - 2010 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp393.000.000. Baca juga: Tim Tabur Kejari Mataram Amankan Seorang WNA dalam Kasus Perusakan "Atas perbuatannya, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang Nomor: 82/Pid.Sus 2014PN.TIPIKOR.Smg tanggal 02 Desember 2014, yaitu menyatakan Agus telah dipanggil secara sah, akan tetapi tidak hadir di persidangan," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/2). Dalam persidangan tersebut, menetapkan perkara Agus diperiksa dan diputus secara in absentia (di luar hadirnya Terpidana). "Menyatakan Agus Aprilian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan primair," ucapnya. Selain itu, menjatuhkan pidana terhadap Agus dengan pidana penjara selama 6 tahun, pidana denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Baca juga: Tim Tabur Kejati Sumut Amankan Buronan Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi Selanjutnya, menghukum Agus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp109.674.100, dan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. Seperti diketahui, Agus diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam DPO. Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Pati guna proses eksekusi. Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Poy)