KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Jatim Khofifah 

KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Jatim Khofifah 
Obsessionnews.com- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memngeledah ruang kerja Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dan beberapa ruangan di Pemprov Jatim, Jl. Pahlawan Surabaya, Rabu (21/12/2022). Penggeledahan tersebut terkait pengembangan kasus korupsi dana hibah yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak yang telah jadi tersangka dan ditahan KPK. Penyidik KPK memasuki ruang kerja Khofifah di lantai dua gedung utama, sekitar pukul 17.00 WIB dan melajukan peneriksaan hingga kurang lebih setengah jam. Sedangkan sebagian penyidik lainnya menggeledah ruang kerja Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak dan sebagian lagi menggeledah ruang kerja Sekda Provinsi Jatim. Sekitar empat orang penyidik KPK memasuki ruang kerja Gubernur Khofifah dan setelah keluar dari ruangan tersebut, KPK membawa sebuah ransel. Tim penyidik KPK juga memasuki ruang kerja Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak dan keluar dengan membawa sejumlah dokumen. Meski tak berada di lokasi saat penggeladahan, Gubernur Khofifah mengaku sudah tahu dari media bahwa ada penggeledahan di ruang kerjanya oleh KPK. Saat itu Khofifah sedang rapat di antaranya membahas soal Libur Natal dan Tahun Baru di Polda Jatim. Khofifah mengatakan, dirinya seharian rakor realisasi anggaran dengan Kepala OPD dan dilanjutkan rakor Natal dan Tahun Baru di Mapolda dengan Kapolda, Kapolres, Forkopimda dan elemen instansi vertikal seperti PLN, Pertamina, BMKG, Basarnas dan tokoh agama. Gubernur Jatim ini pun mengaku akan mendukung sepenuhnya terkait pengembangan kasus OTT yang menyeret Wakil DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak tersebut. "Prinsip Pemprov siap membantu data yang dibutuhkan KPK. Bagian dari proses yang kita harus hormati semuanya," tegas Khofifah usai Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Semeru 2022 di Mapolda Jatim, Rabu (21/12). Menurutnya, Pemprov Jatim akan kooperatif dengan langkah KPK. "Pokoke (pokoknya) pemprov menyiapkan data sesuai dengan yang dibutuhkan KPK," ujarnya. (Red)