Target 2022 Tuntas, BPN Jakbar Bagikan Sertifikat PTSL Door to Door ke Rumah Warga Jakarta Barat

Target 2022 Tuntas, BPN Jakbar Bagikan Sertifikat PTSL Door to Door ke Rumah Warga Jakarta Barat
Obsessionnews.com - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Administrasi Jakarta Barat (Jakbar) terus berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak kepemilikan tanah bagi warga di wilayah Jakbar. Itu dibuktikan dengan capaian target program PTSL tahun 2022 sebanyak 2.050 bidang sertifikat sudah selesai di sertifikatkan. Kepala Kantor BPN Jakbar Sri Pranoto mengungkapkan, di tahun 2022 pihaknya ditargetkan oleh Kementerian ATR/BPN menuntaskan legalitas sebanyak 2.050 bidang tanah. "Dari target 2.050 bidang tersebut, Alhamdulillah kita sudah selesaikan," kata Pranoto kepada media, Rabu (21/12/2022). Pranoto menerangkan, pihaknya (BPN Jakbar, red) bersama pemerintah administrasi kota Jakbar sedang gencar menyerahkan langsung sertifikat PTSL tahun 2022 kepada masyarakat di wilayah Jakbar Penyerahan dilakukan secara langsung ke beberapa tempat dan dilakukan pula secara door to door. Di mana dalam 2 minggu bulan Desember ini sertifikat hasil kegiatan PTSL yang terdiri dari sertifikat wakaf sebanyak 38, sertifikat gereja 1 bidang, sertifikat Vihara 1 dan sertifikat masyarakat sebanyak 2016 bidang semua sudah diterima masyarakat.
[caption id="attachment_391096" align="alignnone" width="640"] BPN Jakarta Barat bersama Pemerintah Jakarta Barat menyerahkan sertifikat Vihara. (Foto: dok obsessionnews)[/caption]
Sebagai informasi, anggaran kegiatan PTSL tersebut berasal dari dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pranoto mengatakan, dalam kegiatan PTSL ia menurunkan petugas langsung jemput bola ke masyarakat. Dan berkolaborasi dengan pemerintah setempat terdiri dari unsur RT/WR, Lurah dan Wali Kota Jakbar guna kegiatan PTSL berjalan dengan lancar. "Dengan petugas kantor pertanahan turun langsung ke masyarakat ini untuk mencegah adanya oknum-oknum mafia tanah, serta mendekatkan pelayanan pertanahan kepada mayatakat," ujarnya. "Saya berharap adanya sertifikat tanah maka akan mencegah adanya permasalahan pertanahan di kemudian hari. Karena hak atas tanah masyatakat sudah mempunya legalitasnya," tambah Pranoto. Disampaikan pula, pada tahun 2022 bidang tanah yang digunakan Kantor Pertanahan Administrasi Jakbar seluas 5.000 m² telah dihibahkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada Kementerian ATR/BPN. (Has)