Pengadilan Tiga Ustaz dan Putusan Hakim, Dinilai Rekayasa dan Menyesatkan

Obsessionnews.com- Sidang putusan pengadilan lanjutan terdakwa Ustaz Farid Okbah, Ustaz Ahmad Zain an Najah dan Ustadz Anung al Hammat, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (20/12/2022). Para ustaz masing-masing dituntut tiga tahun penjara karena dituduh melakukan tindak pidana menyembunyikan informasi terorisme, Azam Khan sebagai salah satu pengacara Farid Okbah dkk menilai sidang sangat menyesatkan serta hakim tidak profesional dan putusannya menunjukkan bentuk kezoliman. "Putusan hakim bentuk kezoliman. Bukan sekadar menyesatkan, tapi membuat dan merekayasa putusan dengan menuduh ulama ini menyembunyikan (informasi terorisme) tapi tidak dijelaskan apa yang disembunyikan," ungkap Azam Khan di sela-sela persidangan. Ia pun menilai dua hakim yang beragama non muslim (Kristen dan Hindu) sengaja memusuhi ulama, sedangkan satu hakim yang muslim membebaskan terdakwa karena tidak ada alat bukti yang cukup kuat dalam tuduhan terhadap ketiga ulama yang diadili tersebut. "Hakim Nasrani ini memang benar-benar musuhi muslim. Sedangkan hakim yang muslim bebaskan terdakwa karena alat bukti tidak cukup kuat, tidak ada yang mendukung alat bukti," ungkapnya pula. Yang lebih aneh lagi, lanjutnya, dalam sidang menyesatkan ini adalah pelapor fiktif. "Tidak ada pelapor. Pelapor tidak pernah dihadirkan di sidang," bebernya mempertanyakan. "Hakim tidak profesional, putusannya kabur. Hakim yang non muslim memang benar-benar memusuhi muslim, padahal muslim mayoritas di negara ini," paparnya. Lebih konyol lagi, menurutnya, hakim memaki pengacara seenak udelnya saat sidang pengadilan. "Baru kali ini ada pengadilan sangat zolim sekali. Hakim memaki-maki seorang lawyer/advokat," tandasnya. Sebelumnya Ustaz Farid Okbah menyerukan tidak tunduk pada pengadilan yang penuh rekayasa dan tipu daya. Ia mengutip surat Al Baqarah ayat 120 yang berbunyi "Selama kalian bertakwa dan sabar, tipu daya mereka tidak pernah menang". Keluarga Ustaz Farid Okbah menilai pengadilan ini sebagai cara orang-orang zolim bekerja, seakan-akan mereka melegalkan aksi-aksi jahat mereka dengan menuduh dan melabeli seseorang dengan kata "teroris" dan semua yang mereka lakukan seakan-akan benar dan dilindungi undang-undang. "Saat ini ayah kami Ustaz Farid Okbah harus mendekam di bilik penjara yang dimasukkan ke dalam kontainer yang tidak ada hawa dan tidak diberikan sabun. Makan pun dengan tahu mentah, sambal dan nasi saja. Apakah ini sebuah penjara atau justru menyiksa seseorang, yang belum tentu dia bersalah," demikian pernyataan keluarga Farid Okbah. (Red)