UFO Minta Hakim Abaikan Tuntutan dan Replik JPU

UFO Minta Hakim Abaikan Tuntutan dan Replik JPU
Obsessionnews.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) kembali menggelar persidangan tiga ustaz yang menjadi terdakwa kasus dugaan terorisme, yaitu Ustaz Farid Ahmad Okbah (UFO), Ustaz Ahmad Zain An-Najah dan Ustaz Anung Al Hamat, pada Senin (12/12/2022). Agenda kali ini pembacaan duplik dari UFO. Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) membacakan replik pada persidangan, Jumat (9/12) di PN Jaktim. Baca juga: UFO Bersumpah Bakal Seret Pihak yang Memfitnah Dirinya ke Pengadilan Akhirat Dalam replik tersebut, JPU menggunakan pasal 13 huruf C dalam kasus ini. "Padahal saya tidak pernah terlibat dengan terorisme dan kekerasan. Kejahatan biasa saja, saya tidak pernah tersangkut apapun, apalagi kejahatan luar biasa. Terlebih lagi saya di posisi pasif," ungkap UFO dalam persidangan pembacaan duplik. Dalam dupliknya, dia bercerita, bahwa dirinya merasa dizalimi saat memenuhi undangan berceramah di Hambalang. Di mana UFO hanya diundang sebagai penceramah, ditangkap dan diteroriskan sementara yang mengundang ceramah bebas "Jadi saya di undang oleh yayasan resmi dan ceramah tidak melanggar hukum serta tidak ada pihak yang dirugikan. Tapi yang aneh bin ajaib, justru yang mengundang tidak ditangkap, malah saya yang diundang yang ditangkap. Ada apa ini semua?" tanya UFO. Baca juga: JPU Salah Comot Ayat untuk Menasihati UFO atas Dakwaannya Yang lebih parahnya lagi, Jaksa mencoba mengaitkan UFO dengan peristiwa Tretes Prigen dalam repliknya. Sebab, dalam persidangan, Jaksa tidak pernah menyinggung, atau menghadirkan bukti dan saksi terkait peristiwa Tretes Prigen. Lagipula, UFO tidak tahu menahu dengan peristiwa ini. "Karena tidak cukup bukti JPU memaksakan peristiwa Tretes Prigen. Dalam dakwaan tidak diungkap, tapi muncul dalam replik. Dalam peristiwa itu saya tidak tahu menau. Karena saya tidak diundang dan tidak hadir dalam acara itu. Acara apa itu, saya juga tidak tahu," ungkap UFO. "Karena itu, majelis yang mulia, sudah seharusnya tuntutan dan replik JPU itu diabaikan dan bebas demi hukum," tambahnya. Seperti diketahui, dalam persidangan, UFO CS diyakini jaksa penuntut umum (JPU) bersalah melanggar Pasal 13 huruf C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana terorisme menjadi Undang-Undang jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana terorisme. Dalam dakwaannya, UFO dituntut 3 tahun penjara. Jaksa menyakini UFO melakukan tindak pidana terorisme. (Poy)