JPU Salah Comot Ayat untuk Menasihati UFO atas Dakwaannya

Obsessionnews.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) kembali menggelar persidangan tiga ustaz yang menjadi terdakwa kasus dugaan terorisme, yaitu Ustaz Farid Ahmad Okbah (UFO), Ustaz Ahmad Zain An-Najah dan Ustaz Anung Al Hamat, pada Senin (12/12/2022). Agenda kali ini pembacaan duplik ketiga ustaz tersebut. Dalam kesempatan itu, UFO menasehati Jaksa yang menuntut dirinya. Pada agenda Replik jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya, Jaksa dianggap sok tahu dengan mengutip ayat al Qur'an untuk melegitimasi kejahatannya menuntut para ustaz di muka persidangan. Baca juga: Ini Duplik UFO untuk Menjawab Replik dari JPU Pada kesempatan penyampaian duplik, UFO meluruskan kekeliruan Jaksa yang telah gagal paham mengutip QS An Nisa ayat 49: اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْنَ يُزَكُّوْنَ اَنْفُسَهُمْ ۗ بَلِ اللّٰهُ يُزَكِّيْ مَنْ يَّشَاۤءُ وَلَا يُظْلَمُوْنَ فَتِيْلًا "Tidakkah engkau memperhatikan orang-orang yang menganggap dirinya suci? Sebenarnya Allah menyucikan siapa yang Dia kehendaki dan mereka tidak dizalimi sedikit pun." "Namun sayang JPU salah mencomot ayat pada Alquran surat QS An Nisa 49 tersebut Khitab (seruannya). Jadi ayat ini untuk mereka (Pendeta Yahudi dan Nasrani) yang mengingkari Alquran. Jadi tidak tepat untuk menasehati," ujar UFO dalam persidangan. Dia menjelaskan, di dalam ilmu Alquran itu adanya ilmu munasabah. Kalau melihat konteks suatu ayat, maka perhatikan ayat sebelumnya. Baca juga: Saksi: Materi Ceramah UFO Selalu Taat kepada Alquran dan Negara "Jadi mudah menafsirkan apa maksudnya. Sehingga dengan itu tidak tepat apa yang disampaikan oleh JPU dengan menggunakan ayat itu. Tapi terima kasih nasehatnya," ucap UFO. Seperti diketahui, Ustaz Farid Okbah diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 13 huruf C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana terorisme menjadi Undang-Undang jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana terorisme. Atas pasal tersebut, UFO Cs dituntut tiga tahun penjara. Jaksa menyakini UFO melakukan tindak pidana terorisme. (Poy)