UFO Cs Jadi Terdakwa Teroris, Ketum Parmusi: JPU Bakal Bertanggung Jawab di Yaumil Akhir

UFO Cs Jadi Terdakwa Teroris, Ketum Parmusi: JPU Bakal Bertanggung Jawab di Yaumil Akhir
Obsessionnews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), kembali menggelar persidangan, tiga ustaz yang menjadi terdakwa kasus dugaan terorisme, yaitu Ustaz Farid Ahmad Okbah (UFO), Ustaz Ahmad Zain An-Najah dan Ustaz Anung Al Hamat, pada Senin (7/11/2022). Dalam persidangan hari ini PN Jaktim menghadirkan 7 saksi yang meringankan ketiga terdakwa. Salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu adalah Ketua Umum Persaudaraan Muslimin Indonesia (PARMUSI) Usamah Hisyam. Baca juga: Persidangan UFO: Tak Ada Satu pun Saksi JPU yang Memberatkan Ketiga Ustaz Dikesempatan itu, Usamah mengungkapkan, dirinya bersaksi bahwa UFO dan kawan-kawan adalah orang baik. Dia menilai, ketiga terdakwa ini tidak mungkin menjadi seorang teroris, seperti dituduhkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). "Saya bersaksi Insyaallah UFO jauh dari tindakan, perilaku dan akhlaknya dari yang dituduhkan sebagai terorisme," ujar Usamah dalam persidangan. Untuk itu, orang nomor satu di PARMUSI ini meminta kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk memperhatikan masalah-masalah terorisme ini. Tak hanya itu, dia juga mengaku telah melakukan perjuangkan terhadap UFO dan kawan-kawan agar bisa dipindahkan dari rumah tahanan di Cikeas ke rutan Polda Metro Jaya. Menurut Usamah hal itu sesuai dengan perundang-undangan yang ada. "Apa kata Kapolri? Saya akan cek ke Densus dan BNPT Pak Usamah," ungkapnya. Dalam persidangan itu dia juga mengungkapkan, dirinya telah dipanggil oleh Densus 88. Dalam pertemuan itu Usamah mendapat jaminan dari Densus bahwa UFO dan kawan-kawan dapat diproses pemindahan tahanannya dari rutan Cikeas ke rutan Polda Metro Jaya atas instruksi Kapolri melalui Densus 88. Baca juga: Persidangan UFO, Ismar Syarifuddin: Majelis Hakim Seharusnya Netral "Namun, saya dapat kabar dari Direktur Penyidikan Densus 88 masalah ini sudah ada di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan JPU. Jadi tidak bisa dipindahkan begitu saja," ucap Usamah. "Saya sampaikan, di sini (Peradilan) ada permainan apa ini," tanya Usamah. Karena dirinya menghargai proses hukum yang berlaku, Usamah menyerahkan kepada penegak hukum yang berlaku. Akan tetapi, dia berharap kepada majelis hakim dapat mengambil keputusan yang seadil-adilnya dalam persidangan ini. Dan JPU juga harus mempertanggung jawabkan atas tuduhannya yang diberikan kepada ketiga terdakwa. Karena keputusan tersebut nantinya akan dipertanggung jawabkan di Yaumil Akhir. "Mudah-mudahan Allah SWT memberikan hukuman yang terbaik, yang benar nanti di Yaumil Akhir kepada jaksa penuntut umum (JPU)," tegas Usamah. (Poy)