Ajukan PK, Jokowi Divonis Melawan Hukum di Kasus Karhutla oleh MA

Ajukan PK, Jokowi Divonis Melawan Hukum di Kasus Karhutla oleh MA
Obsessionnews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menempuh upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) atas vonis melawan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah pada 2015 yang dijatuhkan kepada pihaknya oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam perkara tersebut Presiden Jokowi divonis MA telah melakukan perbuatan melawan hukum di kasus kebakaran hutan 2015. Dilansir dari situs Mahkamah Agung (MA), permohonan PK didaftarkan pada 3 Agustus 2022 dan telah terdaftar dengan nomor perkara: 980 PK/PDT/2022. Pemohon PK terdiri dari Negara RI cq Presiden RI cq Menteri Dalam Negeri/Mendagri RI cq Gubernur Kalimantan Tengah (Pemohon I);Negara RI cq Presiden RI cq Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan/LHK (Pemohon II);Negara RI cq Presiden RI (pemohon III). "Status: dalam proses pemeriksaan majelis," demikian bunyi informasi dilansir dari situs MA, Jumat (4/11). Perkara ini diadili oleh ketua majelis PK Zahrul Rabain dengan hakim anggota masing-masing Ibrahim dan Muh. Yunus Wahab. Adapun panitera pengganti Retno Susetyani. Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan pemerintah selaku pihak tergugat terkait kasus karhutla di Kalimantan Tengah. MA menguatkan vonis tingkat banding yang menyatakan Jokowi dan jajarannya melakukan perbuatan melawan hukum sehingga terjadi karhutla. Putusan kasasi dengan nomor perkara: 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019. Putusan tersebut dikeluarkan oleh Nurul Elmiyah selaku ketua majelis hakim dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha. Gugatan ini berasal dari kelompok masyarakat yang menggugat negara atas kasus karhutla. Para penggugat di antaranya Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty. Salah satu tuntutannya adalah meminta pemerintah mengeluarkan aturan operasional untuk melindungi lingkungan dan menyediakan fasilitas-fasilitas untuk pelayanan dan perawatan masyarakat. Sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (4/11/2022), permohonan PK itu terdaftar dengan nomor perkara 980 PK/PDT/2022. Duduk sebagai pemohon PK yaitu: 1. Negara cq Presiden RI Cq Mendagri cq Gubernur Kalteng 2. Negara cq Presiden RI Cq Menteri KLHK 3. Negara cq Presiden RI Seperti diketahui, kasus bermula saat terjadi kebakaran hebat pada 2015. Salah satu wilayah yang dilanda adalah Kalimantan. Oleh sebab itu, sekelompok masyarakat menggugat negara. Mereka adalah Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty. Pada 22 Maret 2017, gugatan mereka dikabulkan. PN Palangka Raya memutuskan: 1. Menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. 2. Menghukum Tergugat I (Presiden) untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat. (*/CNNIndonesia/Red)