Saksi Ungkap 2 CCTV di Rumah Dinas Ferdy Sambo saat Brigadir J Ditembak

Saksi Ungkap 2 CCTV di Rumah Dinas Ferdy Sambo saat Brigadir J Ditembak
Obsessionnews.com - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit mengungkapkan, ada dua Closed Circuit Television (CCTV) di rumah dinas Ferdy Sambo yang merupakan lokasi pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu disampaikan Ridwan ketika menjadi saksi untuk terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). "Saat saya masuk ke TKP saat itu saya melihat CCTV. Saya kemudian mengarahkan semua barang bukti yang ada di TKP segera dilakukan pengumpulan, termasuk CCTV," ujar Ridwan di hadapan majelis hakim. Ridwan mengungkapkan ada dua CCTV di rumah dinas Sambo. Satu berada di dapur dan satu lagi di dekat tangga lantai dua rumah dinas Sambo. Dia lantas menyampaikan kepada Sambo bahwa keberadaan CCTV tersebut bisa memudahkan pengungkapan kasus. Namun, menurut penuturan Ridwan, Sambo menyatakan bahwa CCTV tersebut rusak. "Di hari yang sama di waktu yang sama itu, pak FS [Ferdy Sambo] menyampaikan bahwa kalau untuk CCTV saya di rumah ini sudah rusak semua. Ini sudah terjadi beberapa hari lalu," kata Ridwan. AKP Irfan Widyanto diadili atas kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Yosua. Tindak pidana itu dilakukan Irfan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Agus Nurpatria Adi Purnama. Sementara dalam surat dakwaan kasus dugaan pembunuhan berencana, Ridwan disebut menyerahkan DVR CCTV miliknya kepada Irfan sebagai rangkaian upaya Sambo dkk menutupi kejahatan yang telah dilakukannya. Ridwan Rheky Nellson Soplanit juga menyebut Ferdy Sambo sempat memukul tembok dengan keras di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan. Itu terjadi ketika Sambo menceritakan kronologi kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) kepada Ridwan sebelum olah TKP dilakukan. Mulanya, Ridwan menceritakan kondisi rumah dinas Duren Tiga tak lama setelah penembakan terjadi. "Saya melihat ada mayat, ada pecahan kaca, ada retakan cermin, kemudian ada tembakan di beberapa lubang pada dinding di tangga, ada beberapa selongsong peluru saya lihat di lantai," kata Ridwan saat menjadi saksi untuk terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11). Saat itu Ridwan juga melihat ada satu buah senjata. Namun, saat itu ia tidak mengecek jenis senjata yang ia lihat. Advertisement Ridwan lalu mendengarkan kronologi kematian Brigadir J. Menurut Ridwan, Sambo menyebut Brigadir tewas usai baku tembak dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Latar belakang penembakan yaitu dugaan pelecehan seksual istri Sambo, Putri Candrawathi, oleh Yosua. "Saat dia sambil menjelaskan, kemudian pada saat dia menunjukkan ke arah pintu kamar, bahwa 'ini sebenarnya kejadian akibat dari istri saya dilecehkan'. Itu kata FS [Ferdy Sambo]," tutur Ridwan. "Ini istri saya dilecehkan dan peristiwa ini juga sebelumnya di Magelang. FS sempat sampaikan itu," sambungnya. Kata Ridwan, Sambo menyampaikan peristiwa tersebut sembari memukul tembok dengan keras. Matanya pun berkaca-kaca. "Dan dia kembali lihat saya, saya lihat FS matanya sudah berkaca-kaca seperti sudah mau menangis;tampak sedih," ucap Ridwan. "Setelah itu saya menyampaikan kepada FS bahwa 'Mohon izin jenderal, saya harus segera panggil tim olah TKP saya'," imbuhnya. Dalam sidang ini, AKP Irfan Widyanto duduk sebagai terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Yosua. Tindak pidana itu dilakukan Irfan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Agus Nurpatria Adi Purnama. Jaksa menyebut salah satu perbuatan AKP Irfan Widyanto yakni mengambil rekaman CCTV vital di kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua. Adapun dalam surat dakwaan kasus dugaan pembunuhan berencana, Ridwan disebut menyerahkan DVR CCTV miliknya kepada Irfan sebagai rangkaian upaya Sambo dkk menutupi kejahatan yang telah dilakukannya. (CNNIndonesia/Red)