Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat Polri Tidak Hormat

Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat Polri Tidak Hormat
Obsessionnews. com- Akhirnya mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan dijatuhi sanksi pemecatan dengan tidak hormat buntut kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengumumkan bahwa keputusan tersebut diambil tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) usai menggelar sidang pada Senin (31/10/2022). "Keputusan dari sidang komisi sidang kode etik di-PTDH, di berhentikan tidak dengan hormat," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri. Selain itu, Dedi mengatakan tim KKEP juga menilai seluruh perbuatan yang bersangkutan dalam kasus ini sebagai perbuatan yang tercela. Ia mengungkapkan keputusan tersebut diambil secara kolektif kolegial oleh tim KKEP dalam sidang yang gelar sejak pukul 08.00 WIB hingga 17.15 WIB. Adapun sidang kode etik tersebut dipimpin langsung oleh Wairwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing. Kendati demikian, Dedi tidak menjelaskan lebih lanjut apakah Hendra mengajukan banding terkait sanksi PTDH tersebut atau tidak. "Itu dulu saja," jelasnya. Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Hendra didakwa memerintahkan bawahannya untuk melakukan penyisiran terhadap CCTV vital di sekitar Rumah Dinas Sambo yang merupakan TKP pembunuhan berencana Brigadir J. Atas perbuatannya itu, Hendra didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.   Polri Brigjen Hendra Kurniawan didakwa telah melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sebelumnya, Hendra Kurniawan diduga telah melakukan tindak pidana menghalangi proses penyidikan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto. Adapun perbuatan tersebut dilakukan Hendra dalam periode 9 sampai 14 Juli 2022, pasca peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Sambo. "Turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Dalam dakwaannya, Jaksa mengatakan Hendra telah memerintahkan bawahannya untuk melakukan penyisiran terhadap CCTV vital di sekitar Rumah Dinas Sambo yang merupakan TKP pembunuhan berencana Brigadir J. Hendra juga meminta agar bawahannya mempercayai skenario Sambo meskipun bukti CCTV di kasus pembunuhan Brigadir J menunjukkan sebaliknya. "Bahwa akibat tindakan terdakwa telah mengakibatkan sistem elektronik berupa satu buah DVR merk G-LENZ SIN:977042771322 dan satu buah Microsoft Surface berwarna hitam terganggu dan/atau tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa. Atas perbuatannya itu, Hendra didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.(CNNIndonesia/Red)