Tragedi Kanjuruhan:"Kalau Punya Hati, Ketum PSSI Mundur!"

Tragedi Kanjuruhan:
Obsessionnews - Ketua TGIPF Tragedi Kanjuruhan Mahfud Md menyatakan, pihaknya memiliki banyak rekomendasi dalam Tragedi Kanjuruhan dan tidak akan mencampuri urusan PSSI. Namun, pihaknya mengingatkan bahwa PSSI punya tanggung jawab hukum dan moral atas tragedi tersebut. Ketua Umum (Ketum) PSSI M Iriawan alias Iwan Bule sebaiknya mundur. "Untuk tanggung jawab hukum, semua unsur pidana tengah digali, sedangkan tanggung jawab moralnya kalau punya hati, ya... mundur, itu saja. Namun, tanggung jawab moral tidak bisa dipaksakan," tandas Mahfud. Sementara itu PSSI sedang mempersiapkan Kongres Luar Biasa (KLB). "Tahapan Kongres Luar Biasa akan kami mulai dari berkirim surat pemberitahuan kepada FIFA berisi usulan kongres," kata Ketua Umum PSSI M Iriawan, diunggah di akun Youtube PSSI TV, Sabtu (29/10/2022). Alasan PSSI untuk mempercepat KLB yang normalnya pada bulan November 2023 adalah demi mencegah perpecahan di kalangan anggotanya. Berdasarkan Statuta PSSI, KLB digelar jika ada permintaan tertulis dari 50 persen atau 2/3 dari jumlah total anggota PSSI, kemudian KLB akan dilaksanakan 3 bulan setelah PSSI menerima permohonan tersebut. PSSI berharap keputusan untuk mempercepat KLB dapat menjadi pertimbangan semua pemangku kepentingan agar membantu bergulirnya kembali Liga 1, 2, dan 3 musim kompetisi 2022—2023. Mahfud mengatakan bahwa semua rekomendasi TGIPF sudah dilaksanakan, termasuk KLB PSSI sudah sesuai dengan rekomendasi mereka. PSSI dan 12 anggota Komite Eksekutif atau Exco telah mengadakan rapat emergency meeting pada Jumat (28/102022) malam. Ketua Umum PSSI, M Iriawan, tak memenuhi panggilan pemeriksaan kedua dalam kasus tragedi Kanjuruhan di Polda Jawa Timur, Kamis, (27/10). Rencana  KLB PSSI menurut Ketua TGIPF Tragedi Kanjuruhan Mahfud Md telah sesuai dengan rekomendasi tim yang dipimpinnya. "Sudah sesuai memang, sangat persis memang begitu agar mempercepat Kongres Luar Biasa," kata Mahfud MD usai menghadiri pengukuhan guru besar di Universitas Jember, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu, 29 Oktober 2022. Menurut dia, semua rekomendasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan sudah dilaksanakan oleh Presiden, seperti tata tertib, keamanan, dan renovasi seluruh stadion, sehingga semuanya sudah dijalankan. "Sudah jalan semua rekomendasi TGIPF," kata Mahfud yang juga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) itu. Sebelumnya, lndonesia Polisi Watch (IPW) mendesak polisi tetapkan Iwan Bule jadi tersangka tragedi Kanjuruhan. Kasus tragedi Kanjuruhan yang telah digelar rekonstruksi atas peristiwa kerusuhan di Stadion Kanjuruhan. Adapun kini soal Tragedi Kanjuruhan, IPW desak polisi tetapkan Iwan Bule jadi tersangka. Insiden pertandingan gelaran Liga 1 antara Arema FC sebagai tuan rumah menjamu Persebaya Surabaya berakhir dengan skor 2-3. Pasca pertandingan kericuhan mulai terjadi yang turut menjadikan ratusan Aremania jadi korban jiwa. Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Bareskrim Polri dan Polda Jatim untuk mendalami peran dari Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan terkait Tragedi Kanjuruhan yang menelan korban hingga 135 orang. IPW meminta agar polisi tidak ragu dalam menetapkan mantan Kapolda Metro Jaya tersebut. “Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Bareskrim Polri dan Polda Jatim untuk mendalami peran dari Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (Iwan Bule) dan jajaran Exco PSSI dikaitkan dengan unsur pidana pasal 359 dan 360 KUHP dan bila terdapat fakta yang cukup bukti jangan ragu ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan resminya, Selasa 25 Oktober 2022. Sugeng Teguh Santoso menilai, pengusutan tragedi Kanjuruhan tidak boleh berhenti terhadap tiga tersangka dari kalangan panitia. Tetapi, aparat penegak hukum harus menelusuri pihak-pihak lain yang diduga mempunyai kaitan pidananya. Kemudian, Sugeng menyebutkan dengan ditetapkannya Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) sebagai tersangka, seharusnya Iwan Bule dengan jajaran PSSI juga harus mendapatkan sanksi pidana juga. “Sehingga dengan ditetapkannya tersangka terhadap Direktur Utama PT LIB Akmad Hadian Lukita, maka pendalaman materiil proses pidananya diharapkan diberlakukan juga pada Ketua Umum PSSI dan jajaran Exco PSSI,” ucapnya. (Tmp/Red)