Advokat GH 508 Serahkan Maklumat ke DPR RI Terkait Covid-19

Obsessionnews.com - Pendiri Garda Hukum (GH-red) 508 Joko Ahmad Sampurno menyampaikan pihaknya menduga Covid-19 merupakan Virus SARS Generasi ke 2 atau SARS Cov 2 ciptaan manusia yang dikembangkan melalui Teknologi Revolusi Industri Generasi 5.0. Menurut Tokoh G 5.0 Indonesia ini, Virus Covid-19 bisa mematikan karena memicu pengentalan darah dengan membatasi Oksigen (O2) sehingga berkurang mengikat atom carbon dan menciptakan kelebihan atom carbon didalam darah. Kelebihan atom carbon didalam darah itulah yang akhirnya berujung pada pengentalan darah. “Carbon yang menjadi hasil buang metabolisme sel-sel seluruh organ manusia dibuang melalui respirasi paru-paru mengikat dengan senyawa Gas Oksigen (O2) menjadi CO2. Virus itu juga menyerang sel-sel dan menciptakan Sputum (Cairan Flue) untuk menutup organ-organ pernafasan dan organ antibody yang bisa menutup saluran pernafasan,” terangnya. Lanjut Joko, virus itulah yang bertugas mencegat atau membatasi agar oksigen tidak masuk kedalam paru-paru dan tidak bisa diserap kedalam darah. "Bila Respirasi Paru Paru kekurangan mendapatkan Oksigen (O2) maka Atom Carbon berlebih dalam darah, hal ini menyebabkan pengentalan Darah dan berlanjutnya ke pembekuan darah dan menyebabkan gagal Jantung atau kematian," ujar Joko dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Selasa (25/10/2022). Joko menuturkan, sejauh ini pihaknya menduga kelembaban udara menjadi pemicu terjadinya pandemisasi Covid-19 di Indonesia. Khususnya berawal ketika ada karyawan Kapal Pesiar Diamond Jepang yang dibawa ke Pulau Seribu pada Februari 2020 lalu. "Dengan menggunakan kelembaban udara maka Covid-19 di Pulau Seribu dalam satu hari dapat menjangkau ke Jakarta. Dengan begitu pandemisasi Covid-19 di negara Indonesia diduga berasal dari Kapal Pesiar Diamond di Jepang yang karyawannya dibawa ke Pulau Seribu bulan Febuari 2020. Selanjutnya seminggu kemudian Ibukota Negara Indonesia Jakarta menjadi Pusat Pandemi Covid 19," ujarnya. Sementara itu, berlarutnya penyelesaian masalah pandemi tersebut. Joko menilai karena disebabkan prosedur penanganan Kementerian Kesehatan diseluruh dunia yang tidak sesuai Ilmu Biologi dan Ilmu Kedokteran. Menkes di seluruh Dunia mengambil strategi Karantina, 5 M dan Vaksin sehingga justru diduga menghasilkan perbesaran Pandemi Covid 19 diseluruh negara di dunia. “Cara Kementerian Kesehatan di seluruh Dunia tidak menggunakan prosedur penghentian pendemi Covid-19 sesuai Ilmu Biologi dan ilmu Kedokteran, karena penghentian Pandemi Pathogen (Virus/Bakteri) dilakukan dengan membasmi Virus/Bakteri atau membasmi Pembawanya. Artinya, cara ampuh untuk menghentikan Pandemi Covid-19 adalah dengan membasmi Virus Covid 19 nya atau mengecilkan kelembaban Udara," tutur Joko. Melalui keterangan resmi yang disampaikan kepada redaksi, Garda Hukum 508 menduga bahwa permasalahan pandemisasi itu juga diperparah dengan adanya UU Karantina tahun 2018 dan UU Keuangan Corona tahun 2020 yang diterbitkan oleh DPR RI. Khususnya dari besaran pembiayaan Karantina, program 5M dan Vaksin melalui APBN yang diduga justru malah memperbesar pandemi. Untuk membasmi Covid-19, Joko berpendapat diperlukan Ahli Teknologi Generasi 5.0 agar bisa memandu menguasai Ilmu dan Teknologi Covid-19 beserta pembasmiannya. Salah satunya seperti metode yang saat ini telah dibukukan dengan judul : FORMULA OF SCIENCE AND TECHNOLOGY TO ERADICATE COVID 19 Dalam panduan tersebut dijelaskan telah diciptakan 4 teknologi Basmi Covid-19 setelah ditemukan Fomula ilmu dan Teknologi Covid 19. Joko menyebutkan, 4 teknologi basmi Covid 19 itu terdiri dari: 1. Artificial Intelligence Lung Respirasition 2. Eukalyptus Machine Air : Mesin Pemburu dan Pembasmi Covid 19 didalam tubuh dan diluar tubuh Manusia 3. Humidity Machine Reducer Mesin penurun kelembaban Udara berbasis basmi Virus Covid 19 4. Program Zero Mortalitas Medis Covid 19. Formula Ilmu dan Teknologi Covid 19 ini beserta 4 Teknologi Basmi akan segera di Launching Lembaga Perlindungan Konsumen negara-negara didunia (149 Negara Negara PBB) yang berpusat di Genewa PBB dalam KONGGRES ISO COPOLCO – PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) BASMI COVID 19 DI DUNIA yang rencananya diselenggarakan pada Bulan Nopember 2022 di Bali Indonesia. Yaitu KONGGRES BASMI COVID 19 untuk mengganti Strategi bertahan Karantina + 5M + Vaksin menjadi srategi utuk membasmi Virus Covid 19 dengan Teknologi. Joko menjelaskan, keberadaan Garda Hukum 508 itu sendiri didirikan untuk mengawal dan membela masyarakat yang menjadi korban Covid 19. Dasar itulah yang mendorong pihaknya menyerahkan Maklumat kepada DPR RI melalui secretariat kehumasan agar bisa segera disikapi dan Covid 19 bisa segera diselesaikan. "Demikian GARDA HUKUM 508 akan mengawal Proses Hukum Pandemi Covid 19 agar Rakyat Indonesia mendapat keadilan didepan Hukum Negara Indonesia. Demikian Pula jika diperlukan GARDA HUKUM 508 juga siap membantu Proses Hukum ditingkat dunia Internasional," tutup Joko. (Has)