Kejagung Terima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir J

Kejagung Terima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir J

Obsessionnews.com - Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) dari penyidik Bareskrim Polri. Tersangka yang diserahkan yakni Ferdy Sambo, Putri, Kuat Ma’ruf, Bharada E, dan Ricky Rizal.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana selain perekara dugaan pembunuhan berencana, tim JPU juga menerima tahap dua dalam tindak pidana obstruction of justice dengan Tersangka FS, Tersangka BW, Tersangka CP, Tersangka ARA, Tersangka HK, Tersangka AN, dan Tersangka IW.

Baca juga: Putusan Final, Seluruh Hakim Banding Tolak Banding Irjen Ferdy Sambo

“Pada hari ini, penyerahan tersangka dan barang bukti sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan kami akan menindaklanjuti dengan mengambil langkah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-undang bahwa Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum acara pidana berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka yang diserahkan kepada kami,” kata Fadil di Kejagung, Jakarta, Rabu (5/10/2022).

Adapun tujuan penahanan sebagaimana dijelaskan bahwa untuk memudahkan proses persidangan karena menginginkan perkara ini dilaksanakan dalam persidangan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Baca juga: Sidang Kode Etik Profesi Polri Putuskan Berhentikan Ferdy Sambo dengan Tidak Hormat

"Dan memudahkan untuk membawa tersangka ke persidangan," ungkapnya.

Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, tersangka FS, tersangka HK, tersangka ARA, dan tersangka AN dilakukan penahanan di Markas Komando Korps Brigade Mobil (Mako Brimob). Sementara terhadap yang lain yaitu tersangka CP, tersangka BW, tersangka IW, tersangka RRW, tersangka REPL, dan tersangka KM dilakukan penahanan di Bareskrim Polri. Lalu untuk Tersangka PC dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Pada kesempatan ini, kami sampaikan akan sesegera mungkin perkara ini dilimpahkan ke pengadilan karena kami ingin perkara ini segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum sehingga tidak menunda-nunda waktu pelaksanaan pelimpahan ke pengadilan dan saya akan sesegera mungkin karena surat dakwaan sudah kami koreksi dan kami terus perbaiki serta sempurnakan supaya dalam persidangan berjalan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Baca juga: Sambo Minta Maaf kepada Senior dan Rekannya Lewat Surat

Dalam perkara ini, lanjut Fadil, Presiden RI Joko Widodo meminta Kejagung transparan untuk perkara ini karena menarik perhatian masyarakat. Untuk itu, dalam pelimpahan perkara ini, Jampidum meminta untuk dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ini menjadi perhatian pemerintah.

“Kami di sini yaitu Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), dan Satgas 53, kami libatkan dalam pengawasan setiap penanganan perkara yang kami anggap penting dan menjadi perhatian pimpinan. Jadi pengawasan sangat ketat yang saya minta seluruhnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban persidangan agar perkara ini cepat selesai dan energi pemerintah tidak terkuras karena perkara ini. Kita segera selesaikan perkara ini,” tegasnya. (Poy)