Jubir Tim Penasihat Hukum FAO: Ini Kasus Rekayasa, Rezim Harus Bertanggung Jawab

Obsessionnews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) telah menggelar persidangan kasus dugaan teroris yang dituduhkan kepada ustaz Farid Ahmad Okbah (FAO), Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al Hamat, pada Rabu (7/9/2022). Dalam persidangan tersebut penasihat hukum FAO membacakan eksepsi atau penolakan/keberatan terdakwa yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satunya adalah JPU menggunakan pasal 85 KUHP. Baca juga: Jubir Tim Penasihat Hukum UFO Semakin Yakin Penetapan Ulama Sebagai Terdakwa Terorisme adalah Proyek Jubir Tim Penasihat Hukum FAO, Ahmad Khozinudin menyampaikan, kalau jaksa menggunakan Pasal 85 dan menggunakan kekuatan pinjam tangan dari Mahkamah Agung (MA) dengan surat MA, maka MA memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mengadili perkara ini. “Nah di situlah kami semakin yakin ini kasus rekayasa, permintaan rezim. Dalam hal ini rezim harus bertanggung jawab terhadap kasus ini,” ujar Khozinudin dikutip dari Chanel TV OMG News, Kamis (8/9/2022). Mengapa demikian? Lanjut Khozinudin, karena surat MA itu baru dikeluarkan pada Maret 2022. Sementara kasus ini masuk ke penyidikan Agustus 2022. “Maret itu masih proses penyidikan. Karena itu kita masih persoalkan dalam proses itu,” ucapnya. Menurut Khozinudin, hal ini harus disampaikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Baca juga: Jubir Tim Penasihat Hukum: Sidang UFO Dagelan Kayak Kho Ping Hoo Selain itu, FAO didakwa oleh JPU pasal 7 KUHP. Ini yang menurut Khozinudin merasa aneh, karena dakwaan dari JPU tersebut tidak sesuai dengan kejadian yang dilakukan oleh FAO. “Ustaz kita di dakwa pasal 7. Dalam dakwaan tidak ada satu tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan, menghilangkan nyawa, merusak fasilitas nasional, membuat orang terteror dengan apa yang didakwakan oleh Jaksa. Tidak ada peristiwanya,” ujar Khozinudin. Selain pasal 7 KUHP, FAO juga dikenakan pasal 15 KUHP. Menurut dia, kalau pasal 15 itu sebagai sarana untuk menarik ustaz FAO dalam peristiwa yang tidak ada peristiwa pidananya, maka sejatinya Kapolri dan yang lainnya pun bisa ditarik sebagai terdakwa. “Karena ustaz kita pernah bertemu pak Listyo Sigit Prabowo, ketemu juga sama Ketua BNPT Boy Rafli Amar, ada juga ketemu dengan Kapolri sebelumnya Tito Karnavian,” pungkasnya. (Poy)