Persidangan FAO, Penasihat Hukum: Bakal Melakukan Perlawanan Secara Maksimal

Obsessionnews.com - Persidangan kasus dugaan teroris yang dituduhkan kepada ustaz Farid Ahmad Okbah (FAO), Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al Hamat masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim). Persidangan kali ini pembacaan eksepsi atau penolakan/keberatan terdakwa yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Koordinator Penasihat Hukum FAO, yakni Ismar Syafruddin mengungkapkan, persidangan kali ini pihaknya akan membacakan eksepsi sebanyak 60 halaman. Baca juga: Penasihat Hukum: Dakwaan terhadap UFO Cs 90% Rekayasa "Alhamdulillah sudah mempersiapkan eksepsi kurang lebih 60 halaman," ujar Ismar kepada obsessionnews.com, di depan gedung PN Jaktim, Rabu (7/9/2022). Pada intinya, lanjut Ismar, dalam persidangan ini penasihat hukum FAO bakal melakukan perlawanan dalam persidangan secara maksimal. "Intinya kita akan melakukan perlawanan secara maksimal. Kita meyakini bahwa ulama-ulama kita ini tidak bersalah," ucapnya. Baca juga: Jubir Tim Penasihat Hukum UFO Semakin Yakin Penetapan Ulama Sebagai Terdakwa Terorisme adalah Proyek Menurut Ismar, ada beberapa prosedural yang tidak sesuai dengan peraturan hukum yang ada, salah satunya ada proses penyidikan yang melanggar peraturan hukum "Menurut tim kami adalah adanya proses penyidikan yang melanggar aturan hukum yang ada. Itu diatur juga bahwa proses penyidikan tidak sesuai atau berbeda yang disidik dan didakwakan, itu yang dianggap kabur," pungkasnya. (Poy)