Achmad Michdan Nilai Ustaz Farid Miliki ‘Track Record’ Baik

Obsessionnews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang terdakwa kasus dugaan terorisme, yaitu Ustaz Farid Ahmad Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al Hamat, Rabu (31/8/2022). Achmad Michdan, pengacara yang sering menangani kasus-kasus terorisme, mengatakan, Ustaz Farid dikenal sebagai tokoh Islam dan pendakwah. Baca juga:Ketua Umum Pejabat Eka Jaya: Ustaz Farid Tidak Pantas Dinyatakan sebagai TerorisPersidangan UFO Bakal Dibanjiri Pendukungnya “Terkait tuduhan melakukan terorisme kepada Ustaz Farid, saya tidak mendahului persidangan, tapi insya Allah perlu dibuktikan seberapa jauh beliau dituduh melakukan permufakatan jahat,” kata Michdan kepada obsessionnews.com di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Michdan yang juga pembina Tim Pengacara Muslim menambahkan, sepengetahuannya Ustaz Farid banyak berdakawah di daerah-daerah terpencil. Tentu hal itu bias ditelusuri seberapa jauh Ustaz Farid dianggap memberikan info terkait dengan dakwaan terorisme. Sebelum ditangkap Ustaz Farid mendeklarasikan partai baru, yakni Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI), dan kemudian diterima Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka. “Ini artinya bagaimana mungkin orang yang diterima Presiden, kemudian bisa disangkakan terduga teroris. Ini kajian yang perlu dipertanggungjawabkan,” ujar Michdan. Dia menilai Farid seorang ustaz yang memiliki track record atau rekam jejak yang baik. “Karena itu tuduhan dia menjadi pelaku terorisme, saya rasa itu kurang tepat,” tegasnya. Seperti diketahui Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap Farid Ahmad Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al-Hamad atas dugaan tindak pidana terorisme pada Selasa (16/11/2021). (arh)