Calon Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Penuhi Aturan Baru Mulai 30 Agustus 2022

Obsessionnews.com - Mulai 30 Agustus 2022 calon penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota, Bekasi, Cikarang, Karawang, dan Cikampek yang berusia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Sedangkan untuk yang berusia 6-17 tahun wajib telah melakukan vaksinasi kedua. Baca juga:Ini Aturan Baru Calon Penumpang KAJJKAI Siapkan Layanan Vaksin Booster untuk Calon Penumpang KAJJ di Stasiun Gambir dan Pasar SenenCalon Penumpang KAJJ yang belum Booster Wajib Tunjukkan Hasil Negatif Tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.
Hal itu dikemukakan Kahumas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta Eva Chairunisa melalui siaran pers yang diterima obsessionnews.com, Senin (29/8/2022). Menurutnya, perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR. Namun, mulai 30 Agustus 2022 hal tersebut tidak berlaku lagi. Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon penumpang KA khususnya yang berangkat pada 30 Agustus 2022 dan seterusnya agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus 2022 pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA. Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan lokal yang berlaku mulai 30 Agustus 2022:
Syarat Naik KA Jarak Jauh


- Usia 18 tahun ke atas:
- a) Wajib vaksin ketiga (booster)
- b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
- b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Usia 6-17 tahun:
- a) Wajib vaksin kedua
- b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
- c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
- a) Vaksin minimal dosis pertama
- b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
- c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan