Sidang Kode Etik Profesi Polri Putuskan Berhentikan Ferdy Sambo dengan Tidak Hormat

Obseasionnews.com - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo dinyatakan melanggar etik terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal ini diputuskan dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung sejak Kamis (25/8/2022) pagi, dan berakhir Jumat (26/8) dini hari. Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Hadiri Sidang Kode Etik di Mabes PolriSidang Kode Etik Ferdy Sambo Digelar Tertutup Putusan terhadap Ferdy Sambo dibacakan pimpinan sidang etik, yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri. Dalam putusannya, sidang memutuskan Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat. Atas putusan sidang etik tersebut, Ferdy Sambo menyatakan akan mengajukan banding. Sidang etik dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri dengan anggota Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahardiantono, Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen Yazid Fanani, Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja Selain Ferdy Sambo, sidang juga menghadirkan 15 saksi. Mereka di antaranya adalah perwira Polri yang terlibat pelanggaran kode etik tidak profesional menangani tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. 13 saksi di antaranya berstatus sedang menjalani penempatan khusus di antaranya Bharada Richard Eliezer serta Bripka Ricky. Seperti diketahui, Brigadir J ditemukan tewas tertembak di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Diketahui Ferdy Sambo menyusun skenario sekaligus merancang pembunuhan terhadap ajudannya sendiri, Brigadir J. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka, pada Selasa (9/8/2022). (red/arh)