Anies Baswedan Gratiskan PBB untuk Warga Makmur dan Prasejahtera

Obsessionnews.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Jakarta adalah rumah bagi semua. Untuk itu pajak bukan hanya sebagai pendapatan bagi pemerintah, melainkan sebagai instrumen yang digunakan untuk menghadirkan rasa keadilan, serta membangun pemerataan dan pembangunan kota yang berkelanjutan. Baca juga: Anies Baswedan Apresiasi Kompetisi Foto dan Video bagi Para Pelajar SMP/SMA di JabodetabekAnies Baswedan: Persoalan Sampah di Jakarta Harus Diatasi Bersama Hal itu dikemukakan Anies di channel Youtubenya, Anies Baswedan, yang berjudul Pajak Jakarta: Adil dan Merata untuk Semua. Video ini ditayangkan pada Kamis (14/7/2022). Anies menerangkan, kebijakan baru yang dimulai tahun ini di antaranya adalah Bebas PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) untuk 60 m2 pertama lahan dan untuk 36 m2 pertama bangunan. Ini berlaku untuk seluruh tanah dan bangunan yang digunakan sebagai rumah tinggal di Jakarta. 60 m tanah dan 36 m bangunan adalah kebutuhan minimum yang menjadi hak dasar/hidup sebagai manusia. "Warga makmur maupun warga prasejahtera, sebagai manusia, semua punya hak yang sama atas tempat tinggal untuk hidup layak. Itulah sebabnya untuk kebutuhan hidup dasar itu maka PBB digratiskan," ujar Anies. Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat Jakarta, lanjutnya, dimanfaatkan kembali untuk memenuhi kebutuhan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan gratis, pendidikan berkualitas, distribusi bantuan sosial, maupun pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). "Insya Allah kebijakan perpajakan di Jakarta dapat memberikan rasa keadilan dan mendorong pemerataan pembangunan," ujar Anies. (arh)