Polrestabes Palembang Musnahkan Barang Bukti Sabu Sebanyak 1,8 Kilogram

Polrestabes Palembang Musnahkan Barang Bukti Sabu Sebanyak 1,8 Kilogram
Palembang, obsessionnews.com - Setelah mengungkap kasus narkotika sepanjang Januari 2022, Satres Narkoba Polrestabes Palembang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1,8 kilogram. Barang bukti tersebut disita dari seorang tersangka jaringan nasional yang berhasil disergap setelah turun di terminal bus. Baca juga: Gagalkan Penyelundupan Narkotika, Polda Aceh dan Bea Cukai Berhasil Selamatkan 915 Ribu Jiwa Generasi Muda Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, barang tersebut milik tersangka Alex Gunadi warga Jalan Waringin Laut, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus yang diringkus pada Januari 2022 lalu "Barang bukti sabu seberat 1,8 kilogram ini kami musnahkan dari tersangka Alex yang dibawanya melalui jalan darat yang dibungkus dengan kemasan teh cina," ujar Ngajib Jumat (4/3/2022). Setelah pemusnahan berkas perkara tersebut, selanjutnya tersangka akan diserahkan kepada Kejaksaan untuk menjalani proses persidangan. Baca juga: Warga Binaan Lapas Narkotika Jakarta Berinovasi Mengolah Sampah Organik Menjadi Berkah "Tersangka mendapat sabu tersebut dari seorang bandar narkoba yang ada di Riau. Tersangka berangkat ke Riau atas perintah jaringannya yang ada di Palembang," jelas Ngajib. Menurutnya, tersangka ini termasuk jaringan nasional, dan sabu tersebut rencananya akan disebarkan atau diedarkan di seluruh wilayah Kota Palembang. "Tersangka disergap saat turun dari sebuah bus di terminal yang berada di kawasan Jalan Tanjung Api-Api, Kecamatan Sukarami, Palembang, sekitar pukul 04.30 WIB," ungkapnya. Sementara itu, tersangka Alex mengaku, bahwa dirinya sudah melakukan transaksi narkoba tersebut sebanyak dua kali yang didapatnya dari seorang bandar asal Riau. "Sudah sekitar 2 tahun mengedarkan narkoba, tapi dari hasil penyelidikan sudah empat kali membawa narkoba yang berasal dari Riau menuju Palembang," ucapnya. (Poy)