Menaker Ida Tegaskan Pencairan JHT Dikembalikan ke Permenaker 19/2015

Jakarta, obsessionnews.com - Menindaklanjuti arahan Presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) yang perlu dipermudah, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang memproses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022. Pada prinsipnya ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah. Hal itu ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah seperti dikutip dari website resmi Kemnaker, Rabu (2/3/2022). Baca juga: Jokowi Perintahkan Revisi PP Jaminan Hari Tua Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kemnaker saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian/kembaga terkait. "Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insya Allah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga," tutur Ida. Sebagaimana diketahui bahwa Permenaker No.2 Tahun 2022 belumlah berlaku efektif. Oleh sebab itu Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku saat ini. Dengan demikian pekerja/buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri. "Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," tutur Ida. Lebih lanjut dia menjelaskan saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling. "Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," kata Ida. (red/arh)