Para Pejabat yang Dimutasi Berencana Lakukan Gugatan ke PTUN, Sekjen Kemenag: Silakan Saja

Jakarta, obsessionnews.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali membenarkan mutasi enam pejabat Eselon I ke jabatan fungsional per 6 Desember 2021. Keenam pejabat itu adalah Inspektur Jenderal, Kepala Balitbang-Diklat, serta Dirjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha. "Mutasi adalah hal yang biasa untuk penyegaran organisasi," jelas Nizar di Jakarta melalui siaran pers, Selasa (21/12/2021). Baca juga:Kemenag Ajak Masyarakat Jalani Nataru dengan Jaga Prokes dan Kerukunan BeragamaTegas! Pemimpinnya Diduga Perkosa Sejumlah Santri, Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Manarul Huda AntapaniPenanggulangan Covid-19, Kemenag Salurkan Bantuan kepada 1.000 Pesantren dan 269 Madrasah Menurutnya, selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) Menteri Agama memiliki kewenangan untuk memutasi personel organisasinya dengan beragam pertimbangan, salah satunya penyegaran. "Alasan atau pertimbangan melakukan mutasi itu menjadi hak PPK dan bukan untuk konsumsi publik," ujar Nizar. Ia menambahkan, yang pasti mutasi yang saat ini diambil itu bukan hukuman, tapi upaya penyegaran organisasi. Ini hal biasa. Setiap aparatur sipil negara (ASN) harus siap ditempatkan dan dipindahkan. "Pastinya ada pertimbangan yang menjadi hak pejabat pembina kepegawaian untuk tidak disampaikan kepada yang bersangkutan," tandasnya. Nizar menjelaskan, mutasi juga dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan. Ini sekaligus menjadi bagian dari pola dari pembinaan karir pegawai. "Sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja, mutasi harus dimaknai dari sudut pandang kepentingan kementerian, bukan kepentingan orang per orang atau kelompok," tegasnya. Ia memastikan proses mutasi ini sudah dilakukan sesuai ketentuan. Berkenaan dengan rencana para pihak melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas putusan tersebut, Nizar mempersilakan. "Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja," ujarnya. (arh)