Mengenang Lima Tahun Aksi Bela Islam 212 Melawan Ahok

Mengenang Lima Tahun Aksi Bela Islam 212 Melawan Ahok
Jakarta, obsessionnews.com –  Persaudaraan Alumni (PA) 212 akan menggelar Reuni 212 pada Kamis (2/12/2021). Namun, belum menentukan lokasi untuk acara memperingati atau mengenang lima tahun perjuangan umat Islam melawan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang akrab disapa Ahok itu. Semula Reuni 212 akan dihelat di dua lokasi, yakni di Patung Kuda, Jakarta Pusat, dan Masjid Az Zikra, Sentul, Bogor, Jawa Barat, tetapi terancam gagal karena tidak memperoleh izin dari pihak kepolisian.   Baca juga:Kaleidoskop 2017: Ahok Masuk Penjara Karena Hina AlquranTeman Ahok Sesalkan Kekalahan AhokTutur Katanya Kasar, Ahok Dinilai Gagal Pimpin DKIAmien Rais: ‘Ahok Itu Songongnya Menyundul Langit’     Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyerukan kepada umat Islam untuk menghadiri dan membanjiri Reuni 212. Menanggapi hal tersebut Polda Metro Jaya akan memberikan penjelasan perihal teknis penerapan tindak pidana bagi masyarakat yang tetap melakukan Reuni 212 di wilayah hukumnya. Polisi akan terlebih dahulu memberikan imbauan sebelum menerapkan pidana. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penindakan tegas dengan menerapkan tindakan pidana akan diberikan pada masyarakat yang datang secara pribadi maupun kelompok. "Kalau dia datang perorangan tentu kita imbau tidak melakukan aktivitas. Tetapi kalau dia berkelompok tentu pimpinan kelompoknya nanti yang akan diberikan pencerahan dulu. Tapi kalau tetap memaksakan yaitu langkah terakhir adalah penegakan hukum," tegas Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (1/12/2021). Jika masyarakat yang datang secara mandiri maupun kelompok tetap melakukan aksi pihak kepolisian baru akan melakukan tindakan tegas. “Masyarakat yang tetap melakukan aksi akan dijerat Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, Pasal 218 KUHP, dan UU Karantina Kesehatan,” ucapnya. Halaman selanjutnyaAhok Menghina Alquran Di kalangan umat Islam seluruh dunia ada tiga hal yang tidak boleh disinggung atau direndahkan, yakni Allah SWT, Rasulullah SAW, dan kitab suci Alquran. Apabila salah satu, apalagi ketiganya disinggung dan direndahkan pasti mendapat reaksi spontan dari umat Islam tanpa disuruh siapapun. “Reaksi tersebut akan segera meluas tanpa bisa dibatasi oleh sekat-sekat organisasi, partai, dan birokrasi. Kekuatan energi tersebut akan bergerak dengan sendirinya tanpa dibatasi ruang dan waktu,” tutur mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) KH Hasyim Muzadi dalam siaran persnya yang berjudul “Kekuatan (Energi) Al-Quran dan Politisasi”, Rabu (9/11/2016). Pernyataan Hasyim itu sebagai respons perlawanan umat Islam terhadap Ahok. Ahok menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 14 November 2014, resmi menggantikan Joko Widodo (Jokowi), yang menjadi Presiden ke-7 RI. Ahok secara resmi maju sebagai calon gubernur DKI pada Pilkada 2017. Ia berpasangan dengan politisi PDI-P yang juga Wakil Gubernur petahana DKI Djarot Saiful Hidayat. Duet Ahok-Djarot diusung oleh PDI-P, Nasdem, Hanura, dan Golkar. Halaman selanjutnya Sebelum cuti dari jabatannya sebagai gubernur, Ahok melakukan kampanye terselubung. Dalam kapasitasnya sebagai gubernur ia menghadiri sebuah acara di Kepulauan Seribu, Selasa (27/9/2016). Dalam acara itu ia menyinggung soal Alquran surat Al Maidah ayat 51, antara lain menyatakan, “… Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat Al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya..” Kegiatan Ahok tersebut direkam di video, lalu diunggah di youtube. Dan ucapan Ahok tentang Al Maidah 51 tersebut membuat umat Islam tersinggung, dan melaporkan Ahok ke polisi. Sementara itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dalam pernyataan sikap keagamaan yang ditandatangani Ketua Umum Ma’ruf Amin dan Sekretaris Jenderal Anwar Abbas pada Selasa (11/10/2016), menyebut perkataan Ahok dikategorikan menghina Alquran dan menghina ulama yang berkonsekuensi hukum. Sehari sebelumnya Ahok meminta maaf kepada umat Islam. “Saya sampaikan kepada semua umat Islam atau kepada yang merasa tersinggung, saya sampaikan mohon maaf. Tidak ada maksud saya melecehkan agama Islam atau apa,” kata Ahok di Balai Kota DKI, Senin (10/10/2016). Halaman selanjutnyaABI Menuntut Polisi Menangkap Ahok Meski Ahok telah meminta maaf, umat Islam tetap menuntut ia harus diproses secara hukum. Ucapan Ahok di Kepulauan Seribu menimbulkan gelombang protes di berbagai daerah di Indonesia. Di Jakarta, misalnya, berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pembela Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar unjuk rasa damai yang berlabel Aksi Bela Islam (ABI)  di Balai Kota DKI dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jumat (14/10/2016). Mereka menuntut polisi menangkap Ahok dan memenjarakannya. Lambannya polisi menangani kasus Ahok membuat GNPF MUI kembali menggelar demo lagi, yakni ABI II, di depan Istana Presiden, Jakarta, pada Jumat (4/11/2016). Aksi ini dikenal dengan sebutan demo 411. Peserta ABI II jauh lebih banyak daripada ABI I. ABI II  yang diperkirakan diikuti lebih dari 2,3 juta orang dari berbagai daerah tersebut merupakan demo terbesar dalam sejarah Indonesia pasca reformasi 1998. Jumlah massa demo 411 itu di luar prediksi aparat keamanan. Setelah demo besar-besaran itu Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama pada Rabu (16/11/2016), sehari setelah digelar perkara. Ahok juga dicekal ke luar negeri. Namun, anehnya, Ahok itu tidak ditahan. Selanjutnya polisi melimpahkan kasus Ahok ke Kejaksaan Agung (Kejagung).   Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung, Noor Rachmad, di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2016) mengatakan, perkara Ahok dinyatakan P21. P21 berarti administrasi penanganan perkara oleh jajaran Pidana Umum Kejaksaan menyatakan berkas perkara hasil penyidikan Bareskrim Polri telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan secara formal dan material. Pada Kamis (1/12/2016) Kejagung memanggil Ahok. Umat Islam berharap Kejagung menahannya. Tetapi, harapan tinggal harapan. Ahok ternyata tidak ditahan! Hari itu juga Kejagung melimpahkan berkas perkara kasus Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Halaman selanjutnyaAksi 212 Diduga Dihadiri Malaikat Tindakan aparat penegak hukum yang tidak menahan Ahok membuat luka umat Islam semakin menganga. Oleh karena itu GNPF MUI kembali beraksi dalam ABI jilid III pada Jumat (2/12/2016) atau yang populer disebut aksi 212 . Dan yang mengejutkan aksi super damai 212 diperkirakan diikuti lebih dari 7,5 juta orang. Sungguh fenomenal! Aksi yang dikemas dalam doa dan sholat Jumat di lapangan Monas itu dihadiri Presiden Jokowi, Wapres JK, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Lautan manusia membanjiri lapangan Monas dan jalan-jalan protokol di Jakarta pada Jumat (2/12/2016). Siang itu diperkirakan lebih dari 7,5 juta orang melaksanakan sholat Jumat , yang merupakan bagian dari Aksi Bela Islam Super Damai 212. Kegiatan tersebut digerakkan oleh GNPF Majelis Ulama Indonesia MUI. Dalam evaluasi Aksi Bela Islam (ABI) III di markas Front Pembela Islam (FPI),  Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu (4/12), Imam Besar FPI Habib Riziq menyebut massa Aksi 212 berjumlah 7,5 juta jiwa. Video evaluasi Rizieq ini diunggah ke Youtube oleh akun Aksi Bela Islam III. Di video berdurasi 2 jam 20 detik itu Ruzieq seperti biasa mengenakan pakaian serba putih dan sorban berwarna senada. Halaman selanjutnya Rizieq mengatakan, sejak awal aparat dan pemerintah berusaha ‘menggembosi’ aksi Bela Islam III dengan berbagai cara. Namun ternyata yang menghadiri aksi ini bukan hanya banyak, namun berlipat ganda dibandingkan dengan aksi Bela Islam II pada 4 November lalu. Ia mengklaim jumlah massa pada 2 Desember mencapai 7,5 juta jiwa. “Diperkirakan peserta aksi 411, aksi Bela Islam yang kedua, yang turun adalah 3,2 juta orang. Sementara aksi 212, itu disepakati jumlahnya dengan Google Map, foto dari atas, itu lebih dari dua kali lipat. Kalau yang 411 perkiraan 3,2 juta itu dengan asumsi yang menggunakan kendaraan umum khususnya kereta api, karena dalam info yang kita terima dari PT Kereta Api Indonesia, bahwa kegiatan sehari-hari kereta api di seputar Jakarta, membawa pekerja masuk Jakarta setiap hari kurang lebih 750 ribu orang. Khusus 4 November, itu yang masuk meningkat 400 persen. Artinya 750 ribu kali 4 sama dengan 3 juta. Yang 750 ribu adalah pekerja, yang 2 juta 250 ribu adalah peserta aksi. Itu belum yang naik bis, yang naik mobil pribadi, taksi, motor. Makanya diperkirakan 3,2 juta orang, artinya hitungan itu logis dan ilmiah,” kata Rizieq. “Sementara aksi 212 kemarin itu dari hasil foto Google Maps dan lain sebagainya, itu menunjukkan kepadatan lebih dari 2 kali lipat yang 411. Berarti kalau 3,2 dua kali lipatnya 7,4 lebih dari itu diperkirakan 7,5 juta orang,” sambung Rizieq. Dia mengungkapkan banyaknya jumlah massa yang mengikuti acara ini semata-mata karena pertolongan dan kehendak Allah SWT. Dia juga menyoroti soal massa yang membludak hingga ke jalan-jalan protokol. Dia menyebut peristiwa itu merupakan kehendak Allah SWT. Halaman selanjutnya “Aksi Bela Islam 212 yang semua dilarang sholat Jumat di HI harus di Monas, kemudian kita terima di Monas. Ternyata begitu pelaksanaanya itu saf yang paling akhir di belakang, arah ke timur itu sampai lewat Senen ke Cempaka Putih, sementara saf sayap kanan ke barat daya itu sampai ke Bundaran HI. Jadi yang semula dilarang enggak boleh ke HI, akhirnya HI terpakai juga buat salat jumat saudara,” kata Rizieq. KH Hasyim Muzadi menduga aksi 212 itu dihadiri oleh para malaikat. Ia menyampaikan empat  hujjah (bukti) telak yang menguatkan pendapatnya.     "Saya menduga (aksi) 212 dihadiri malaikat," kata anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ini di Masjid Nuruttaqwa Malang, Jawa Timur,  saat mengisi acara Maulid Nabi Muhammad SAW, Sabtu (3/12). Sebagai penguat atas pendapatnya, Hasyim menyebutkan empat kejadian yang amat nyata dan disaksikan oleh seluruh peserta aksi 212. "Minta teduh, diberi teduh. Minta hujan, diberi hujan. 7 juta (orang) lebih berkumpul dan bubar tanpa musibah," tuturnya. Sedangkan bukti terakhir didapati beberapa saat setelah aksi 212 berakhir. "Jam 4 sore Monas dan sekitarnya bersih kembali seperti semula," ujarnya. Halaman selanjutnya Aksi Bela Islam 212 atau juga dikenal dengan sebutan Aksi Bela Islam 3 atau aksi 212 menuntut aparat penegak hukum memenjarakan Gubernur nonaktif  DKI  Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, tersangka dugaan penistaan agama.  Aksi 212 merupakan kelanjutan dari aksi 1410 yang digelar pada Jumat (14/10) dan aksi 411 yang dilaksanakan pada Jumat (4/11). Hasyim sepakat dengan kaum Muslimin agar Ahok diadili secara hukum atas tindakan penistaan agama. Al Quran surat Al Kafirun ayat 6 berbunyi: Lakum Diinukum wa Liya Diin. Artinya, untukmu agamamu, dan untukkulah agamaku. Surat Al Kafirun ayat 6 itu dapat ditafsirkan seseorang tidak perlu ikut campur agama yang dianut orang lain. Jika ikut campur, maka akan terjadi konflik. Masalah agama memang masalah yang sensitif. Halaman selanjutnyaAhok Dinyatakan Terbukti Bersalah Melakukan Penodaan Agama Ahok menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menempati eks gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, pada Selasa (13/12/2016). Dalam sidang ke-20 kasus dugaan penodaan agama yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun. Jaksa menilai Ahok terbukti melakukan perasaan kebencian di muka umum dan menyinggung golongan tertentu. “Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama terbukti bersalah menyatakan perasaan kebencian,” ujar ketua tim jaksa Ali Mukartono. Ahok dianggap jaksa terbukti melakukan penodaan agama karena menyebut Surat Al-Maidah saat bertemu dengan warga di Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Penyebutan Surat Al-Maidah ini, menurut jaksa, dikaitkan Ahok dengan Pilkada DKI Jakarta. “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun,” ujar jaksa. Halaman selanjutnya Ahok menyampaikan pledoi (pembelaan) dalam sidang  ke-21, Selasa (25/4/2017) di tempat yang sama.  Dalam pledoi yang berjudul Tetap Melayani Walaupun Difitnah, Ahok mengibaratkan dirinya sebagai ikan kecil Nemo yang berenang di Jakarta. Dalam sidang ke-22, Selasa (9/5/2017), Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama tentang Alquran Surat Al Maidah 51. Untuk itu dia dihukum 2 tahun penjara. Hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto menyatakan Ahok  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama dengan penyebutan surat Al Maidah 51. “Dari ucapan tersebut terdakwa telah menganggap surat Al Maidah adalah alat untuk membohongi umat atau masyarakat, atau surat Al Maidah 51 sebagai sumber kebohongan dan dengan adanya anggapan demikian maka menurut pengadilan terdakwa telah merendahkan dan menghina surat Al Maidah ayat 51,” papar hakim dalam pertimbangan hukum. Setelah divonis dua tahun penjara, sang Ahok  langsung meringkuk di hotel prodeo. Halaman selanjutnyaSudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Peribahasa ini bermakna orang yang mendapat musibah secara beruntun.  Itulah nasib Ahok. Ia kalah dalam Pilkada DKI 2017 putaran kedua yang digelar pada Rabu (19/4/2017) lalu. Ahok yang berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat takluk melawan duet Anies-Baswedan. Setelah kalah di Pilkada ia masuk penjara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengesahkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi, Minggu (30/4/2017). Anies-Sandi memperoleh 3.240.987 suara atau 57,96%. Sedangkan Ahok-Djarot mendapat 2.350.366 suara atau 42,04%. Jumat (5/5/2017) KPU DKI menetapkan Anies-Sandi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Selanjutnya Anies-Sandi dilantik oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Senin (16/10/2017). (red/arh)