Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Narkotika di Beberapa Daerah

Jakarta, obsessionnews com - Bea Cukai di beberapa daerah mengungkap penyelundupan narkotika.
Baca juga:
Bea Cukai Musnahkan Barang Milik Negara Hasil Penindakan
Sinergi Polri dan Bea Cukai Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Internasional
Dikutip obsessionnews.com dari laman Facebook Direktorat Jenderal Bea dan Cukai disebutkan sinergi dan kolaborasi Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil meringkus sebanyak 1,68kg narkotika jenis sabu. Hasil tangkapan kali ini berasal dari dua kasus penangkapan di Kabupaten Sidrap dan satu kasus penangkapan di Kabupaten Jeneponto. Penangkapan tersebut dilaksanakan oleh tim gabungan BNNP Sulawesi Selatan, Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Bea Cukai Parepare, serta Kumham Rutan Soppeng.
Kemudian sinergi antara Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Bea Cukai Semarang, Bea Cukai Batam, Subdit Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai, dan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang berhasil menggagalkan paket melalui jasa kiriman yang berisi psikotropika golongan IV dan disamarkan menjadi aksesoris. Pada Kamis (19/8/2021) didapati barang sejumlah 50 butir Riklona 2 Clonazepam. Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam diketahui penerima yang sama akan menerima paket lain dan setelah diperiksa didapati barang antara lain 10 butir OGB Dexa Alprazolam dan 10 butir Mersi Alprazolam.
Sinergi pemberantasan narkoba juga dilakukan Bea Cukai Bogor yang berhasil menggagalkan pengiriman paket berisi narkotika jenis methamphetamine pada Kamis (19/08) lalu bersama BNN kabupaten Sukabumi. Setelah dilakukan pemeriksaan bersama, kedapatan paket berupa 0,25 gram methamphetamine.
Selain itu Bea Cukai bersama Polres Kota Bogor melaksanakan operasi gabungan pada Senin (23/8) dan berhasil mengungkap penyelundupan tembakau sintetis seberat 5 gram dengan modus barang kiriman. Dengan terjalinnya sinergi yang baik antara Bea Cukai dan instansi penegak hukum lainnya, diharapkan semakin memperkuat upaya pemberantasan narkotika, sehingga meminimalisir dampak penyalahgunaannya di masyarakat. (red/arh)