Bea Cukai Musnahkan Barang Milik Negara Hasil Penindakan

Jakarta, obsessionnews.com - Sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi kepada masyarakat, Bea Cukai di tiga daerah menggelar pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan. Beberapa kantor yang melakukan kegiatan tersebut yaitu Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel), Bea Cukai Ketapang, dan Bea Cukai Samarinda pada periode Juli 2021. Kegiatan ini bertujuan untuk #JagaIndonesiaKita dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya, sekaligus menjaga dunia industri dari persaingan usaha yang tidak sehat. Baca juga:Sinergi Polri dan Bea Cukai Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba InternasionalDirektur Jenderal Bea Cukai Heru PambudiSurvei UGM: Bea Cukai Berhasil Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Dikutip obsessionnews.com dari laman Facebook Direktorat Jenderal Bea Cukai disebutkan Bea Cukai Sulbagsel telah melakukan pemusnahan terhadap 2,8 juta batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp2,8 miliar dan minuman keras ilegal sebanyak 288 botol dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp77 juta, sehingga perkiraan total kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar.
Kegiatan serupa dilakukan Bea Cukai Ketapang yang memusnahkan rokok ilegal sebanyak 1.089.380 batang dengan nilai barang Rp544.690.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp500.368.620. Seluruh barang dimusnahkan dengan cara dibakar dan/atau direndam dalam kolam air kemudian limbahnya akan ditimbun dengan tanah di tempat pemrosesan akhir (TPA).
Selain itu Bea Cukai Samarinda turut menghadiri pemusnahan 4,44 kg narkotika berupa tanaman ganja atau Cannabis Sativa di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kaltim. Meski di tengah pandemi, peredaran narkoba masih terus terjadi. 
Bea Cukai berharap semoga sinergi seperti ini dapat menekan peredaran narkotika ke depannya. Dengan demikian Indonesia akan semakin baik dengan jauh dari narkoba. (red/arh)




