Sidang Bank BJB, Ahli: Sebelum Akad Kredit, DAW Miliki Utang pada Djuanningsih

Serang, Obsessionnews.com — Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Serang kembali menggelar persidangan perkara kredit macet Bank BJB Cabang Tangerang dengan agenda kesaksian ahli. Sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua ahli yakni Yunus Husen dari PPATK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kedua ahli memberikan keterangan mengenai proses perkara atas nama terdakwa mantan Kepala Cabang BJB Tangerang berinisal KA, dan DAW selaku Direktur PT DAS. Ahli dari BPKP dalam keteranganya di persidangan mengatakan, pihaknya sudah melakukan audit dan investigasi dalam perkara Bank BJB Cabang Tangerang. Ahli BPKP juga mengatakan bahwa sebelum terjadinya akad kredit, terdakwa DAW sudah memiliki utang kepada saksi bernama Djuanningsih. Saat uang pinjaman dari Bank BJB cair ke rekeningnya kemudian langsung dialirkan ke rekening Djuanningsih. "Ya jelas terdakwa (DAW) sudah menikmati terlebih dahulu hasil uang Bank BJB, meskipun uang itu pinjaman dari Djuanningsih yang kemudian dibayar oleh terdakwa kan sudah menikmati uang tersebut terlebih dahulu," terang ahli BPKP. Dalam persidangan, hakim juga melontarkan beberapa pertanyaan kepada ahli dari pakar hukum perbankan, Yunus Husen, terkait perkara kredit macet di Bank BJB Cabang Tangerang. Yunus menerangkan bahwa kredit macet adalah perkara perdata, selama akad kredit sudah disetujui oleh pihak bank, dan kemudian terjadi macet itu masuk ranah perdata. Namun, lanjut dia, bila terbukti adanya rekayasa memalsukan dokumen untuk melancarkan pencairan akad kredit, maka para pelaku yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum bisa dipidanakan. "Terkait persoalan kasus Bank BJB Cabang Tangerang itu adalah masuk ranah pidana khusus, dan kalau aturan kredit macet itu masih perdata,” kata Yunus dalam persidangan. “Tetapi kalau dalam proses pemohonan, proses ada rekayasa itu bisa tercemar unsur melawan hukum atau pidana misalkan ada dokumen palsu rekayasa ada penyuapan itu bisa tercemar dengan pidana," sambungnya. Yunus juga menjelaskan barang yang diperoleh secara sah dan dia beritikad baik maka harus dilindungi. Terkait penyitaan barang bukti, menurut dia, yang bisa disitakan penegak hukum harus merupakan hasil tindak pidana saja. “Kalau bukan hasil tindak pidana, maka tidak bisa disita sesuai dengan pasal 39 KUHP,” ungkapnya. Menanggapi keterangan ahli, Ketua Umum Gerakan Penyelamat Harta Negara Republik Indonesia (GPHN RI) Madun Hariyadi mengatakan, dalam keterangan ahli dapat disimpulkan bahwa Djuanningsih sama sekali tidak ada kaitannya dengan korupsi Bank BJB karena ia hanyalah korban. "Karena sertifikat rumahnya dipinjam oleh terdakwa, bahkan uang pribadi miliknya senilai Rp2,3 miliar juga sempat dimohonkan pihak Kejati Banten ke Pengadilan Negeri Tipikor untuk disita. Saya juga menegaskan ke pihak Kejati Banten terkait penyidik memaksa saksi Djuaninningsih dan suaminya, Djodi Setiawan, harus menitipkan uang pribadinya senilai Rp2,3 miliar ke Rekening Kejati Banten," tegas Madun, Jumat (23/4/2021). Madun juga menjelaskan uang saksi Djuanningsih dan suaminya Djodi Setiawan senilai Rp2,3 miliar adalah hasil penjualan mobil, perhiasan pada tahun 2018, 2019 dan dari pinjaman tahun 2020. Sementara peristiwa dugaan tindak pidana korupsi BJB Cabang Tangerang terjadi pada tahun 2015. "Bila nantinya majelis hakim mengabulkan permohonan Kejati Banten untuk menyita uang pribadi saksi Djuaningsih, saya akan buktikan telah terjadi perbuatan melawan hukum secara bersama-sama yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum," tegas Madun. “Semoga itu tidak terjadi, kita doakan semoga hakim dibukakan indera keenamnya agar bisa melihat kebenaran dan memberikan keadilan kepada saksi Djuanningsih dan suaminya Djodi Setiawan yang sekarang ini sedang sakit karena mengalami intimidasi dan pendzoliman,” ungkap Madun. (Has)





























