Tanpa Frasa Agama, HNW Tegaskan Peta Jalan Pendidikan Nasional Tak Sesuai Arah Konstitusi Harus Direvisi

Tanpa Frasa Agama, HNW Tegaskan Peta Jalan Pendidikan Nasional Tak Sesuai Arah Konstitusi Harus Direvisi
Jakarta, obsessionnews.com - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mendukung dan membenarkan kritik yang disampaikan oleh Pimpinan Muhammadiyah, NU dan MUI bahwa Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020 – 2035 yang disusun oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang tidak mencantumkan frasa agama, sekalipun menyebut “budaya”, dinilai sebagai tidak sejalan dengan arah dasar UUD NRI 1945 dan UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Sehingga dengan peta jalan yang salah seperti itu dikhawatirkan akan menuju ke arah yang salah, dan hasil yang salah, karena tidak sesuai dengan Konstitusi. HNW mengatakan, kalau Visi Pendidikan Indonesia tahun 2035 itu menyebutkan nilai-nilai budaya Indonesia, itu artinya Peta Jalan merujuk kepada pasal 32 bab XIII dari UUD NRI 1945 tentang Pendidikan dan Kebudayaan. Karenanya Peta Jalan itu mestinya juga merujuk ke Bab XIII Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa tujuan dari sistem pendidikan Nasional yaitu ‘Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.’ Dengan demikian maka Peta Jalan itu juga harus merujuk kepada UU Sisdiknas yang merupakan pengaturan operasional atas ketentuan UUD terkait dengan tujuan pendidikan nasional yang secara eksplisit menyebut Agama, sebagaimana ditegaskan lagi dalam Pasal 31 ayat (5) UUDNRI 1945 yang berbunyi, ‘Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia’. “Nah bagaimana tujuan mencapai iman, takwa dan akhlak mulia itu serta menjunjung tinggi nilai agama bisa terpenuhi, apabila frasa agama tidak disebutkan sama sekali dalam peta jalan pendidikan nasional? Bagaimana pendidikan komitmen utuh mengikuti UUD NRI 1945 bisa terwujud dalam diri peserta didik dan dunia pendidikan, kalau hanya satu pasal disebut/dirujuk (soal nilai-nilai budaya), tapi pasal-pasal yang lain tidak disebut/dirujuk(soal nilai-nilai Agama),” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (9/3/2021). HNW menjelaskan, Indonesia memang bukan negara agama, tapi juga bukan negara sekuler, melainkan negara berkonstitusi yang konstitusinya berulang kali secara eksplisit lebih sering menyebut “frasa Agama” daripada frasa “Budaya”. Frasa Agama disebutkan berkali-kali;terkait sumpah Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2)), jenis-jenis Peradilan (Pasal 24 ayat (2)), HAM (pasal 28E ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2)), malah menjadi judul Bab pada Bab XI UUDNRI 1945 : Agama, yang disebutkan lagi dalam Pasal 29 ayat (2). Dan kemudian soal Pendidikan dalam Pasal 31 ayat (5). “Maka akan menjadi pendidikan berkonstitusi yang buruk, bila para penyusun draft Peta Jalan itu sejak awalnya hanya menyebut frasa budaya dengan mengabaikan frasa agama yang disebutkan bertaburan di berbagai pasal dan ayat dari Konstitusi. Karenanya sangat penting agar Kemendikbud segera merevisi ketidakbenaran peta jalan tersebut,” tegasnya. HNW menambahkan, bahwa peran agama sebagai sarana pendidikan terkait iman, takwa dan akhlak mulia juga tergambar dengan sangat jelas dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. “Banyak ketentuan dalam UU Sisdiknas itu yang secara spesifik menyebut frasa agama guna sebagai sarana pendidikan terkait iman, takwa dan akhlak yang mulia. Seharusnya perumus Peta Jalan sejak awal merujuk secara benar kepada UU Sisdiknas itu, agar bisa menghadirkan Peta Jalan yang sejak dari draft awalnya sudah benar dan tidak malah bermasalah,” ujarnya. Misalnya dalam Pasal 1 angka 2 UU Sisdiknas, disebutkan sangat jelas soal definisi Pendidikan Nasional yang adalah : pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Di pasal ini sangat jelas, yang disebut pertama kali adalah nilai agama, baru setelah itu disebut nilai budaya. Jabaran yang sangat sesuai dengan ketentuan UUDNRI Pasal 31 dan Pasal 32. Oleh karena itu HNW mengkritisi dijadikannya budaya sebagai rujukan peta jalan, tetapi agama malah sama sekali tidak disebut sebagai rujukan dalam Peta Jalan Pendidikan Kemendikbud. “Peta Jalan Pendidikan itu rujukannya kemana apabila bukan ke UU Sisdiknas dan UUD. Ini sangat tidak rasional. UU Sisdiknas sebagai panjabar UUD, sangat jelas menyebut frasa Agama dan menyebutkan peran agama, tetapi di Peta Jalan Pendidikan justru sama sekali tidak disebutkan,” tuturnya. Menurut Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, dengan dihilangkannya frasa agama, maka sudah sewajarnya bila sejumlah organisasi kmasyarakatan (Ormas) besar di Indonesia, yang sangat peduli dengan Konstitusi dan Pendidikan seperti Muhammadiyah, MUI, Nahdlatul Ulama dll mengkritik keras Peta Jalan Pendidikan itu. “Wajar bila banyak yang kritik dan protes, karena Peta Jalan Pendidikan ini salah memahami ketentuan UUD dan UU soal tujuan Pendidikan Nasional, sehingga menghadirkan arah yang salah juga. Sangat dikhawatirkan bila karenanya akan hadirkan kegiatan dan hasil pendidikan yang salah juga,” ucapnya. HNW menambahkan, seharusnya kontroversi dan kegaduhan ini tidak perlu terjadi bila Mendikbud mau mendengarkan suara dari DPR yang sudah mengingatkan sejak awal. “Pada Januari 2021 yang lalu Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari FPKS Abdul Fikri Faqih dan Komisi X DPR RI sudah menyuarakan kritik mendasar tehadap Peta Jalan Pendidikan Nasional ini. Tetapi tidak segera mendapat respons yang konstruktif dan operasional oleh Mendikbud. Terbukti tidak adanya revisi atas Peta Jalan yang oleh Kemendikbud disebut masih draft itu. Sehingga belakangan menimbulkan protes dan penolakan yang meluas,” jelasnya. Oleh karenanya, lanjut HNW, agar Peta Jalan itu tidak malah menghadirkan pendidikan ketidaktaatan kepada UUD dan UU Sisdiknas, sehingga terjadi salah pijakan dan kebijakan, salah arah dan salah hasil, sudah sangat seharusnya Kemendikbud segera mencabut atau merevisi Peta Jalan Pendidikan bermasalah tersebut, dengan mentaati ketentuan Konstitusi dan UU Sisdiknas. Dengan selain sudah memasukkan frasa Kebudayaan juga segera memasukkan frasa Agama dalam Peta Jalan tersebut. “Sehingga sejak dari awal peta jalan pendidikan nasional betul-betul berbasiskan ketaatan kepada UUD NRI 1945 dan UU Sisdiknas, agar demikian juga program dan hasil pendidikan hingga 2035,” pungkasnya. (arh)