AS Jerat Tiga Agen Intelijen Korut Kasus Penipuan Belasan Triliun

AS Jerat Tiga Agen Intelijen Korut Kasus Penipuan Belasan Triliun
Amerika Serikat (AS) menjerat tiga orang agen intelijen Korea Utara (Korut) dalam kasus penipuan belasan triliun rupiah. Tiga laki-laki asal Korut itu dituduh otoritas AS melakukan pencurian dan pemerasan hingga US$1,3 miliar atau sekitar Rp18,3 triliun. Mereka dituding menjerat sejumlah bank dan pebisnis di berbagai negara. Tiga warga Korut juga dituduh melakukan perdagangan mata uang digital dengan skema yang berbahaya. Walau dijerat sejumlah tuduhan kriminal, ketiganya tidak ditahan. Dalam kasus ini, otoritas AS juga menjerat seorang warga Kanada dengan tuduhan pencucian uang. Mereka juga dituduh menjadi bagian dari serangan internet Wannacry tahun 2017. Serangan itu melumpuhkan sistem komputer pada layanan kesehatan Inggris dalam skala nasional. Saat mengumumkan kasus itu, Asisten Jaksa Agung untuk Keamanan Nasional, John Demers, menyebut Korut "sudah menjadi sindikat kriminal yang terstruktur". Salah satu warga Korut itu adalah Park Jin Hyok. Dua tahun lalu dia dituduh terlibat peretasan Sony Entertainment Pictures tahun 2014. Park bersama dua warga Korut lainnya, Jon Chang Hyok dan Kim Il dituduh berkomplot dalam penipuan jasa layanan bank dan penipuan lewat media elektronik seperti telepon dan email. Kementerian Kehakiman AS menuduh tiga orang itu bekerja untuk Biro Umum Pengintaian, sebuah badan intelijen di angkatan bersenjata Korut. "Agen intelijen Korut menggunakan papan ketik, bukan senjata. Mereka mencuri dompet digital alih-alih sekarung uang tunai. Mereka adalah perampok bank terkemuka di dunia," kata Asisten Jaksa Agung AS, John Demers. Tiga orang yang dituduh otoritas AS itu diyakini tengah berada di Korut. Pemerintah Korut tidak pernah mengekstradisi warganya untuk dihadapkan ke proses penegakan hukum di AS. Sementara itu, laki-laki keturunan Kanada-Amerika bernama Ghaleb Alaumary, 37 tahun, dituduh mencuci uang hasil peniupan itu. Tuduhan untuk Alaumary diumumkan, Rabu (17/02). Dia akan dijerat dalam kasus tersendiri. Petinggi Kejaksaan Agung AS mengklaim Alaumary sudah mengaku bersalah. (Red) Sumber: BBC News