Menteri Sofyan Djalil Jelaskan Sertifikat Elektronik Kepada DPD RI

Menteri Sofyan Djalil Jelaskan Sertifikat Elektronik Kepada DPD RI
Jakarta, Obsessionnews - Maraknya pembahasan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat mengenai Sertifikat Elektronik, membuat semua jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menyosialisasikan apa itu Sertifikat Elektronik kepada semua lapisan masyarakat. Dengan membawa pesan bahwa Sertifikat Elektronik dapat menjamin data-data pertanahan milik masyarakat. Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil menyatakan bahwa Sertifikat Elektronik itu sejatinya merubah bentuk dari kertas menjadi digital. "Sertipikat kertas, yang mudah dipalsukan ini akan diubah menjadi Sertifikat Elektronik. Tanah yang clean and clear, apabila mau dijual beli, data-data akan direkam serta akan dicek di lapangan. Tetapi, sertifikat kertas ini mau dipegang, silakan," kata Sofyan A. Djalil saat menerima kunjungan perwakilan Komisi I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Rabu (10/02/2021). Sofyan A. Djalil menjelaskan bahwa jika masyarakat yang sudah mengintegrasikan sertifikat kertas menjadi sertifikat elektronik, buku sertifikatnya akan diberi tanda, misalnya digunting ujungnya ataupun dicap. Ia menambahkan bahwa itu merupakan bukti bahwa sertifikatnya sudah diintegrasikan menjadi sertifikat elektronik. "Akan tetapi, kami tidak mempermasalahkan masyarakat jika ingin menyimpan buku sertifikat yang sudah ditandai tadi," ungkap Menteri ATR/Kepala BPN. Guna mendukung kebijakan sertifikat elektronik, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Sertifikat Elektronik. "Permen ini bertujuan agar Kementerian ATR/BPN mendapat izin dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan juga agar mendapat rekomendasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Permen ini perlu didukung oleh petunjuk teknis pelaksanaan (juknis) pelaksanaannya," ujar Menteri ATR/Kepala BPN. Sertipikat Elektronik ini akan diuji coba terlebih dahulu. Menurut Menteri ATR/Kepala BPN, untuk uji coba sertifikat elektronik akan dilakukan di Tangerang, Provinsi DKI Jakarta serta Kota Surabaya. "Kita akan mulai dari tanah-tanah pemerintah, seperti taman, sekolah, jalan. Kemudian, tanah-tanah perusahaan juga akan kita uji coba kan untuk diterapkan sertifikat elektronik," kata Sofyan A. Djalil. "Yang jelas, tidak ada pegawai kantor pertanahan yang akan menarik sertipikat yang dipegang oleh masyarakat," jelas Sofyan A. Djalil. Ketua Komisi I DPD RI, Fachrul Razi mengapresiasi kebijakan Sertifikat Elektronik. Ia menyampaikan bahwa Komisi I DPD RI akan membantu menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat. "Saya apresiasi Sertifikat Elektronik ini dan rekan-rekan Komisi I DPD RI akan siap membantu melakukan sosialisasi terkait hal ini kepada masyarakat," kata Fachrul Razi. (Has)