BNPT Diminta Rangkul Ba’asyir Jika Bebas Nanti, Bukan Mengawasi

Jakarta, Obsessionnews.com - Setelah divonis 15 tahun penjara, Terpidana terorisme sekaligus tokoh Jamaah Islamiyah (JI) Abu Bakar Ba’asyir akan bebas murni pada Jumat 8 Januari 2021 besok.
Meski begitu, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan akan tetap mengawasi Ba'asyir.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menanggapi pernyataan tersebut. Oleh karena itu dia mengingatkan pemerintah agar Ba’asyir diberikan kebebasan seluas-luasnya untuk menikmati status bebasnya, apalagi melihat usia Ba'asyir dan kondisi kesehatannya.
"Kita berikan beliau kebebasan dulu lah, buat menghirup udara segar dari hukuman yang udah dijalani selama lima belas tahun. Lagi pula usia beliau sudah sepuh, biarkan dia menikmati kebebasan layaknya warga negara yang emang baru bebas penjara," kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (7/1//2021).
Politikus Partai Nasdem ini menambahkan, pemerintah dan kepolisian tidak boleh membeda-bedakan perlakuan terhadap mantan narapidana, dan pengawasannya juga harus dilakukan dengan memperhatikan hak kebebasan Ba’asyir sebagai warga negara.
Untuk pengawasannya, lanjut Sahroni, kepolisian khususnya BNPT harus memperhatikan aspek kebebasannya juga. Tidak boleh justifikasi. Menurutnya pengawasan ini bisa dilakukan dari jauh atau pakai teknologi yang canggih yang selama ini emang kepolisian miliki.
"Yang pasti kita tidak boleh menjustifikasi dan tidak boleh mau diintervensi oleh asing juga. Pokoknya kita beri kebebasan seluas-luasnya, namun juga tetap dengan pengawasan yang sedemikian rupa,” tegasnya.
Selain itu, guna membantu berjalannya program deredekalisasi di Tanah Air maka tidak ada salahnya jika pemerintah merangkul Ba'asyir untuk mendapat masukan darinya terkait upaya deradekalisasi.
"Nggak ada salahnya juga kita jemput bola, kan BNPT juga bisa meminta masukan pada semua pihak terkait langkah ke depannya dari upaya deradekalisasi di Tanah Air. Karenanya dalam hal ini, BNPT harusnya juga merangkul, tidak hanya mengawasi," pungkasnya. (Poy)





























