Harmony Award untuk Pemda dan FKUB Kembali Digelar

Harmony Award untuk Pemda dan FKUB Kembali Digelar

Jakarta, Obsessionnews.com-Kementerian Agama (Kemenag) kembali menggelar Harmony Award untuk Pemerintah Daerah (Pemda) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi, Kota dan Kabupaten se-Indonesia.

Baca juga:

Sangat Penting Jaga Kerukunan, Wamenag Harap Pemda Berdayakan FKUB

Menteri Fachrul Bangga dengan Kerukunan yang Terbangun di Papua

Anugerah ini akan diberikan pada 3 Januari, bersamaan dengan peringatan Hari Amal Bakti (HAB) Kemenag. Saat ini Kemenag tengah melakukan proses penilaian.

Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali menjelaskan, pemberian Harmony Award ini sudah berlangsung sejak tahun 2015.

"Kemenag selalu memberikan penghargaan kepada Pemda dan FKUB sebagai bentuk apresiasi terhadap partisipasi dan kontribusi mereka dalam merawat dan menguatkan kerukunan umat beragama di Indonesia,” ujar Nizar dalam rapat penilaian Harmony Award di Jakarta, Jumat (4/12/2020).

Dikutip obsessionnews.com dari keterangan tertulis Humas Kemenag, Sabtu (5/12), dalam kesempatan itu Nizar menuturkan, melalui Harmony Kemenag ingin melihat sejauh mana peran dan partisipasi serta kontribusi Pemda dan FKUB di berbagai daerah dalam pemeliharaan kehidupan keagaman dan penguatan kerukunan umat beragama.

“Penilaian ini mengacu pada ‘Pedoman Harmony Award Tahun 2020 Setjen Kemenag RI yang telah disusun oleh PKUB,” kata Nizar.

Halaman selanjutnya

PKUB telah menyebarkan kuesioner secara on-line melalui google form kepada Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta para pengurus dan anggota FKUB Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Hasil kuesioner yang telah disebarkan kemudian diolah dan dinilai oleh Tim Penilai yang sudah ditunjuk berdasarkan scoring yang telah ditentukan.

“Ini untuk memperoleh nilai tertinggi dari keseluruhan variabel pada masing-masing item kuesioner yang dijadikan subjek penilaian,” tambah Nizar.

Beberapa variabel yang diukur di antaranya peran dan fasilitasi Pemda baik dalam penganggaran dan sarana prasarana dalam kerukunan;kebijakan atau regulasi terkait kerukunan umat  beragama;serta tugas kepala daerah sesuai dengan PBM No 9 dan 8 Tahun 2006.

Terkait FKUB variabel penilaian antara lain terkait pelaksanaan tugas dan fungsi FKUB dalam PBM No 9 dan 8 Tahun 2006, inovasi program, serta fungsi deteksi, mediasi, rekonsiliasi, dan rekomendasi. Selain itu, ada juga variabel penyelesaian isu, kasus kerukunan yang berkembang di berbagai daerah.

“Hasil kusioner, observasi dan  dokumen sudah ada pada panitia. Ini akan dilakukan penilaian secara profesional,” ujar Nizar.

Rapat penilaian Harmony Award ini dilaksanakan oleh Pusat Kerukunan Umat Beragama Setjen Kemenag selama tiga hari, 4-6 Desember 2020 di Hotel Take’s Mansion, Jakarta. (arh)