60 Hari Terakhir Kampanye, Bawaslu Temukan 2.126 Pelanggaran Prokes

60 Hari Terakhir Kampanye, Bawaslu Temukan 2.126 Pelanggaran Prokes
Jakarta, Obsessionnews.com - Menjelang masa tenang Pilkada Serentak 2020 yang akan berlangsung 6-8 Desember 2020, Bawaslu akan melakukan berbagai kegiatan pengawasan Tungsura dalam mengawasi penyebaran formulir pemebritahuan (C Pemberitahuan KWK). Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabuptaen/Kota juga sedang mengidentifikasi TPS rawan sekaligus memastikan kesiapan TPS dengan protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran Covid-19 dengan penyediaan APD (alat pelindung diri), tempat cucian tangan, penyatisasi tangan, hingga memastikan tersedianya penyediaan bilik knhusus apabila ada pemilih yang terindikasi Covid-19. Bawaslu juga akan menggelar patroli pengawasan anti politik uang dan penertiban alat peraga kampanye (APK) selama tahapan masa tenang. Selain itu, sedang mempersiapkan pemutahiran Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020. "Program pengawasan pun mengadopsi teknologi seperti Siswaslu, Gowaslu, laman Bawaslu, form A daring, dan mekanisme daring," ujar Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam jumpa persnya secara virtual, Jumat (4/12/2020). Dia menjelaskan, dalam pengawasan kampanye prokes pencegahan Covid-19 selama hampir 60 hari terakhir, metode kampanye dengan tatap muka masih paling diminati, yaitu mencapai 91.640 kegiatan. "Dari jumlah tersebut, Bawaslu menemukan pelanggaran prokes sebanyak 2.126 kasus," ungkapnya. Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu pada 10 hari keenam kampanye (15 hingga 24 November 2020), Bawaslu mencatat kampanye dengan metode tatap muka terus mengalami peningkatan dibandingkan sebelumnya, yaitu menjadi 18.025 kegiatan. "Adapun pada 10 hari kelima masa kampanye, yaitu pada 5 hingga 14 November 2020, kegiatan tatap muka ada sebanyak 17.738 kegiatan," ujar Fritz. (Poy)