Sah! Yayasan Nurul Munawwiry Diperbolehkan Dirikan Lembaga Pemeriksa Halal

Lumajang, Obsessionnews.com- Sah! Yayasan Nurul Munawwiry, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, resmi diperbolehkan mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Hal ini setelah yayasan tersebut melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). MoU dilakukan secara virtual oleh Kepala BPJPH Sukoso dan Ketua Yayasan Nurul Munawwiry UBB Imanuddin Abdullah, Jumat (6/11/2020).
Ikut menyaksikan penandatanganan MoU ini Bupati Lumajang Thoriqul Haq dan Rektor Institut Agama Islam (IAI) Syarifuddin Lumajang Adnan Syarif.
Dikutip obsessionnews.com dari keterangan tertulis Humas Kemenag, Jumat, Sukoso menerangkan, UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) mengamanatkan bahwa pemerintah dan/atau masyarakat dapat mendirikan LPH, termasuk yayasan keagamaan Islam.
Menurutnya, LPH yang dibentuk harus memenuhi sejumlah persyaratan sesuai dengan ketentuan regulasi.
Pasal 13 UU JPH menyatakan, bahwa untuk mendirikan LPH, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya: a. memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya;b. memiliki akreditasi dari BPJPH;c. memiliki Auditor Halal paling sedikit 3 (tiga) orang;dan d. memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium.
“Dalam hal LPH didirikan oleh masyarakat. LPH harus diajukan oleh lembaga keagamaan Islam berbadan hukum,” tegas Sukoso.
Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengapresiasi sinergi BPJPH dengan Yayasan Nurul Munawwiry. Dia mengatakan, halal merupakan hal yang sangat penting bagi masyarakat. Halal dalam konstruksi beragama adalah kewajiban untuk diikuti secara patuh berdasarkan ketentuan-ketentuan syariah, seperti di dalam mengonsumsi makanan.
Halal juga merupakan kualifikasi atas standar kualitas produk. Produk yang sudah dikualifikasikan halal, berarti terjaga kualitasnya.
“Kualifikasi halal itu ketat sekali dan bahkan melebihi standar kualitas produk. Kedua, begitu halal menjadi standar produk, maka kebijakan standar halal adalah kebijakan yang menjaga dan berpihak pada produk lokal," ujar Thoriqul.
Hal senada diungkapkan Rektor IAI Syarifuddin Lumajang Adnan Syarif. Menurutnya, halal sudah jelas diatur di dalam agama Islam dan merupakan suatu hal yang harus ditaati oleh umat muslim."
Halal dan haram itu sesuatu yang sangat berarti bagi kita. Kalau kita berbelanja, maka harus hati-hati untuk memilih produk. Semoga dengan acara ini maka ke depan kita dapat menjalankan apa yang betul-betul dituntunkan oleh agama untuk mengonsumsi makanan halal ini," terang Adnan.
Acara yang digelar secara virtual ini diikuti juga oleh Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH Sri Ilham Lubis, besera jajarannya. Hadir pula sejumlah pengurus Yayasan Nurul Munawwiry, para dosen dan mahasiswa di lingkungan IAI Syarifuddin Lumajang. (arh)





























