26.328 Jemaah Umrah Tertunda Penuhi Syarat Usia

26.328 Jemaah Umrah Tertunda Penuhi Syarat Usia

Jakarta, Obsessionnews.com - Mulai 1 November 2020 pemerintah Arab Saudi berencana menerima kedatangan jemaah umrah dari luar negaranya.  Kebijakan ini kembali diambil setelah sejak 27 Februari lalu kedatangan jemaah umrah dari luar Saudi ditutup. Tetapi, Saudi memberlakukan kriteria usia, yakni 18 – 50 tahun.

Baca juga:

Mitigasi Umrah Bekal Kesiapan Penyelenggaraan Haji 2021

Dirjen PHU: Insya Allah 1 November Jamaah Indonesia Bisa Umrah

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Arfi Hatim menjelaskan, total ada 59.757 jemaah umrah Indonesia yang sudah mendapatkan nomor registrasi, namun terdampak oleh kebijakan Saudi karena pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sehingga tertunda keberangkatannya. Mereka sudah mendaftar di Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan sudah diinput dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH).

Dari jumlah itu sebanyak 2.601 (4%) berusia di bawah 18 tahun, dan 30.828 (52%) jemaah berusia di atas 50 tahun. “Ada 26.328 jemaah atau 44% dari mereka yang sudah mendapat nomor registrasi, berusia 18 sampai 50 tahun. .

"Mereka masuk dalam kriteria yang dipersyaratkan Saudi untuk berangkat umrah di masa pandemi ini,” kata Arfi di Jakarta seperti dikutip obsessionnews.com dari keterangan tertulis Humas Kemenag, Kamis (29/10/2020).

Halaman selanjutnya

Arfi menerangkan, untuk jemaah yang memenuhi kriteria usia tersebut sebanyak 21.418 orang sudah mendapatkan nomor porsi. Mereka adalah jemaah yang sudah melakukan pembayaran.

“Dari 21.418 jemaah, sebanyak 9.509 orang bahkan sudah lunas, sudah mendapat visa dan tiket keberangkatan saat terbitnya kebijakan penutupan oleh Saudi pada 27 Februari 2020,” tuturnya.

Jemaah yang tertunda keberangkatan dan memenuhi kriteria persyaratan, lanjutnya, akan diutamakan untuk berangkat jika Saudi memberi izin kepada Indonesia. Selain usia, ada sejumlah persyaratan lainnya yang juga harus dipenuhi, termasuk di antaranya adalah penerapan protokol kesehatan dan lainnya.

“Kami tengah memfinalkan rancangan Keputusan Menteri Agama atau KMA Penyelenggaraan Umrah di Masa Pandemi. Di situ mengatur juga persyaratan jemaah umrah. Tentu kami memperhatikan ketentuan Arab Saudi, termasuk juga ketentuan yang ditetapkan Kemenkes, Kemenkum HAM, Kemenhub, dan Satgas Covid-19 RI,” ujar Arfi.

ia berharap bagi jemaah yang sudah mendaftar namun belum memenuhi syarat keberangkatan, dimohon bersabar, menunda keberangkatannya hingga pandemi berakhir. (arh)