UU Ciptaker Atur TKA yang Dapat Bekerja di Indonesia Hanya untuk Jabatan Tertentu

UU Ciptaker Atur TKA yang Dapat Bekerja di Indonesia Hanya untuk Jabatan Tertentu

Jakarta, Obsessionnews.com - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-Undang (UU) pada Senin (5/10/2020).

Baca juga:

Upah Minimum Tidak Dihapus di UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja Dukung Upaya Pemerintah Berantas Korupsi

Airlangga Sebut UU Cipta Kerja Utamakan Kepentingan Rakyat yang Butuh Kepastian dalam Bekerja

Klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja merupakan salah satu klaster yang menjadi sorotan publik. Beredar santer isu tenaga kerja asing (TKA) bebas masuk ke Indonesia.

Terkait hal itu dikutip obsessionnews.com dari situs ekon.go.idMenteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menjelaskan, dalam UU Ciptaker diatur TKA yang dapat bekerja di Indonesia hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu, dan harus punya kompetensi tertentu.

"Perusahaan yang memperkerjakan TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA),” tegasnya. (arh)